Pasuruan | jejakkasus.info – Setelah beberapa tahun Vakum tidak ada aktivitas Karaoke, Ruko Meiko Square yang terletak di Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, kembali beroperasi terbuka. setelah sebelumnya sempat ditutup secara permanen. Pembukaan kembali ruko ini menuai keresahan atau sorotan tajam dari masyarakat Desa Klangkung dan LSM Gmicak
Hasil Konfirmasi di Narasumber Warga Klangkung, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan komitmen yang pernah disampaikan oleh Kepala Desa Nogosari, Sunariyah. Sebelumnya, penutupan ruko dilakukan atas dasar penolakan masyarakat sampai terjadi adanya penandatanganan kesepakatan bersama dari Pemdes, Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan forkopimka, kini ruko tersebut justru beroperasi kembali secara terbuka.dan di duga ada upeti yang masuk ke kantong Bu kades nogosari senilai nominal kurang lebih 300 rinu sampai 500 ribu per 1 warkop karaoke.setiap bulannya.
Sejumlah warga menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan yang dinilai tidak konsisten dan seolah-olah bersilat lidah.untuk kepentingan pribadi. mencurigai adanya praktik setoran bulanan kepada pihak tertentu agar operasional warkop karaoke di Ruko Meiko tetap berjalanberjalan, Media Menirukan Ocehan Narasumber.
“Kepada Media ini, Awalnya kami percaya pada ucapan Ibu Kades yang katanya ingin memberantas miras dan hiburan malam. Tapi kenyataannya, warkop karaoke di ruko itu kembali buka. Bahkan, katanya ada uang bulanan yang masuk melalui pihak tertentu,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Senin (26/05/25) sambil mengantongi Bukti Konfirmasi Rekaman.
Warga juga mengungkap bahwa peredaran miras kini berlangsung cukup bebas dan diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial SLH. Hal ini menambah kekhawatiran masyarakat akan dampak sosial, gangguan keamanan, serta kerusakan moral, khususnya di kalangan masyrakat pemuda.
Ironisnya, ada beberapa warga yang dulu bersikap keras bahkan melakukan aksi anarkis demi menutup ruko tersebut, kini justru terkesan diam atau bahkan mendukung keberadaan warkop karaoke di Ruko Meiko apakah ada unsur politik uang. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa di balik pembukaan kembali warkop karaoke di ruko ini?
“Kami merasa di hianati. Dulu kami diminta demo, sekarang malah dibiarkan buka. Jangan-jangan semuanya hanya demi uang,” ungkapnya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan praktik ilegal, termasuk aliran dana dan peredaran miras yang difasilitasi oknum. Mereka berharap hukum ditegakkan secara tegas agar kepercayaan terhadap aparatur desa dapat dipulihkan.

Secara terpisah : Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Mencermati adanya Sembilan kafe di Pandaan disegel atau ditutup petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Sabtu (12/12/2020) malam, Pasalnya kafe itu menyalahi izin usaha alias tidak sesuai peruntukannya.
Semua kafe itu berada di ruko area Meiko Pandaan Square, masuk Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dilakukan Penutupan oleh belasan personel Polsek dan Koramil Pandaan. Termasuk staf dari Desa Nogosari dan Kecamatan Pandaan. Saat itu juga, sembilan kafe yang ada di ruko itu disegel atau ditutup.
Sekitar pukul 21.30, petugas Satpol PP bersama Polri dan TNI datang. Saat itu, semua kafe buka dan sedang melayani pengunjung. Kedatangan petugas itu membuat pengunjung dan pengelola kafe kaget.
Satpol PP beralasan, penindakan tersebut dilakukan karena kafe juga difungsikan sebagai karaoke. Bahkan, ada pula wanita pemandu lagu. Namun diketahui Media dan LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) buka dan aktivitas, tinggal Tim Sembilan melakukan Pendataan baik pengambilan foto dan Konfirmasi di narasumber beserta Konfirmasi kepada Oknum Kades setempat. (Tim Sembilan)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.