Kades Wajib Pasang Baleho Transparan Dana Desa

Jejakkasus.info| Bangka Tengah – Kepala Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bateng Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Munzilin, sekaligus Ketua Asosiasi Perangkat Desa seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Bangka Tengah.

Munzilin mengatakan bahwa, “Baleho Transparan itu ada Undang-Undang, itu diharuskan dalam 1 tahun 2 kali dalam 6 bulan.1 kali APBDES Induk dan 1 kali APBDESA Perubahan. Pertama APBDESA Induk dipasang sekitar bulan Februari-Maret, yang kedua di Bulan Agustus -September.”.

Lanjutnya, “Jadi memang Kepala Desa ini ada yang lengah, Padahal pada awal tahun pada saat APBDESA dilaksanakan harus ada Baleho Transparan.”.

“Bagi yang tidak melaksanakan itu salah dan melanggar Undang-Undang dan sudah saya sampaikan berulang-ulang, harus dilaksanakan dan wajib dikerjakan.”, Tutur Munzilin dengan tegas!

Kemudian, “Apabila tidak dikerjakan menyalahi aturan dan sanksi hukum, ibaratnya banyak yang tidak ngerti.”, Ucapnya, Senin (28/12/2020).

“Kita harap kawan-kawan media mengerti baleho ini dibuat, kalau saja aturan dan edaran itu sudah disosialisasikan. Dan tiap kali saya katakan Sebagai ketua APDESI kabupaten Bangka Tengah, saya sudah minta tolong ke pusat untuk dishare ke grub baleho transparan.”.

“Tapi masih banyak juga dilihat yang tidak mengikuti.” ujarnya serius saat dikonfirmasi jejakkasus.info langsung diruang kerja kantor Kepala Desa Pasir Garam ini.

“Kami di wilayah Babel ada 309 Desa, itu harus dan wajib memasang baleho transparan. Tidak sunah-sunah harus wajib. “Ucapnya berulang-ulang.

“Untuk Desa dan Kelurahan dalam pencairan itu berbeda. Kalau Desa dana itu langsung cair dari pusat, jadi harus transparan, kalau kelurahan dapat dana dari PEMDA.” pungkasnya.

“Sementara itu, jumlah Desa di Bateng 56 Desa, tapi, itu tergantung kejelian kades untuk memasang baleho transparan. Itu harus dan wajib.”tutupnya. (Jenny Siskawati/Andriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *