Kalangan 303 Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Skala Besar Disidak Polresta Blitar

Blitar l Jejakkasus.info – 303 Jenis Sabung Ayam di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, belum tersentuh hukum Polres Kota.

Menurut keterangan dari salah satu warga, mengatakan kalangan perjudian jenis Sabung Ayam milik Bapak M. bakul kayu RT. 03, RW.02, Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Minggu 20 Juni 2021.

Diarea Kalangan ada 2 tempat untuk Judi Dadu, Dan 3 Gleber untuk tarungan Judi Sabung Ayam sekala besar “Istimewa”.

Saat tim melakukan pendataan Perjudian nampak sekitar 100 orang penonton dan pemain judi.

Dalam Pantauan secara langsung “Para tamu dan Pemain judi secara Blak blakan tidak menggunakan Masker.

Sementara itu di luar area puluhan Sepeda Motor dan Mobil sedang parkir dugaan milik para pemain Judi Dadu dan Sabung ayam.

Sejauh ini kegiatan yang diduga Melanggar UU Perjudian 303 KUHP dan Protokol Kesehatan (Prokes) karena masih Pandemi, belum di Endus aparat Kepolisian Polres Blitar, Polda Jatim.

Video Sebelum Penggrebekan

Adanya hal tersebut, Redaksi akan berkoordinasi dengan aparat Pemangku Hukum Polsek Udanawu, Polres Blitar, Polda Jawa Timur.

Melalui telphone seluler WhatsApp Kapolresta Blitar AKBP.Dr.Yudhi Hery Setyawan S.IK M.SI 085829199XX Kepada Ketua umum Generasi muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi :

Terimakasih pak atas informasinya, akan segera ditindaklanjuti Senin 21 Juni 2021, pukul 05.06 dini hari.

Senin 21 Juni 2021 pukul 13.00 Wib di Sidak Para Pemangku Hukum

Dari Jawa Timur Tim Sembilan Melaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *