BANGKA, Jejakkasus.info – Hasil investigasi Jejakkasus.info, mendapatkan dari laporan dari masyarakat, Senin (22/2/2021) siang, bahwa Kepala Lingkungan (Kaling) Desa Bedeng Ake, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Alex diduga meminta jatah uang kepada penambang Timah Ilegal (TI) yang ada di daerah Hutan Lindung (HL) di Pantai Matras.
Salah seorang warga masyarakat setempat, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa Kaling meminta uang kepada penambang TI.”Uang yang diminta Kaling itu, hanya dibagikan ke orang-orang tertentu saja.” ungkapnya.
Kemudian investigasi dilanjutkan ke salah satu penambang TI, yang juga tidak mau disebutkan namanya. Ia menyatakan, bahwa Kaling membawa rombongan, dan meminta jatah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah/kg) kepada penambang. Akan tetapi penambang, merasa keberatan akan hal itu, karena dengan dalih untuk kepentingan masyarakat.”Jika hanya meminta cantingan untuk masyarakat, para penambang tidak keberatan. Para penambang TI keberatan, di karenakan harus dibagi ke Ibu Hajah yaitu, pemilik tanah yang dilengkapi surat-surat tahun 1978. Akan tetapi di surat tertera untuk bercocok tanam, bukan untuk penambangan yang terdiri dari 5 ponton TI di lokasi tersebut,” jelasnya.
Kemudian Jejakkasus.info langsung mengkonfirmasi Kaling Desa Bedeng Ake Alex. Alex menyatakan, informasi yang didapatkan dari masyarakat itu tidak benar. Pihak pemerintah menghimbau turun ke lapangan agar aktifitas diberhentikan. Mereka para penambang TI, berhenti seminggu kemudian aktifitas tersebut berlanjut kembali.”Saya tidak tau siapa yang memungut timah dan uang di sana,” tegas Alex.
Alex menjelaskan, bahwa belum ada ia mendapatkan uang dari penambang, dan ia bersama pemuda pun sudah pernah turun ke lapangan, menghimbau untuk aktifitas di pinggir Pantai Matras itu diberhentikan.”Mungkin masyarakat, ingin menjatuhkan. Ya, artinya ada yang suka, adapun yang tidak kepada saya. Dan Babinsa Desa setempatpun tau dengan aktifitas TI itu,” tandasnya. (Abdul Fatah/Juanda)