di Sidoarjo Ancam Korban Sebar Foto dan Video Pribadi, Ini Kronologinya
Sidoarjo | jejakkasus.info – Unit Reskrim Polsek Waru Sidoarjo membekuk sopir taksi online (taksol) yang terlibat dalam penipuan online atau passobis.
Modusnya mengancam akan menyebarkan foto dan video korban apabila tidak ditransfer uang.
Sopir taksol berinisial MH alias W, diamankan Unit Reskrim Polsek Waru setelah memeras korban via online senilai Rp 4 juta.
Untuk mengelabui korbannya, pelaku mengaku sebagai hacker. Korban wanita berinisial HS ini awalnya adalah penumpang taksol dari pelaku.
“Jadi ada satu pelaku yakni sopir taksi online yang kami amankan atas kasus penipuan via online yang terjadi di Berbek I, Gang KH Anwar, Waru, Sidoarjo,” kata Kapolsek Waru Kompol Miftahul Amin, Minggu (4/5).
Amin mengungkapkan, pelaku ini beraksi melalui pesan WhatsApp (WA) meminta penumpang wanitanya untuk mentransfer uang senilai Rp 5 juta.
Apabila tidak ditransfer, pelaku mengancam akan menyebar foto dan video korban.
Awal perkenalan korban dengan pelaku terjadi pada Juli 2024. Saat itu korban bersama dengan ibunya pulang dari rumah sakit di wilayah Kabupaten Ponorogo, mereka memesan taksol yang kemudian diantar oleh pelaku.
“Setelah sampai di tujuan, pelaku memberikan nomor WhatsApp-nya, bilamana korban butuh untuk antar jemput offline. Selang beberapa bulan, mereka saling berkomunikasi,” ujarnya.
Beberapa bulan kemudian, komunikasi terjalin antara korban dengan pelaku hingga saling mengenal.
Setelah itu, tiba-tiba korban ditelpon melalui WA dengan nomor telepon pelaku, namun pelaku mengaku sebagai hacker yang telah meretas ponsel MH pada Jumat, 11 April 2025.(Candra)