BANGKA BELITUNG I Jejakkasus.info – Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Bulan Ramadhan segera tiba beberapa hari lagi. Umat muslim akan melaksanakan ibadah puasa dan ibadah solat tarawih. Di tahun 2020 kemarin, Solat Tarawih dilaksanakan dirumah masing-masing mengingat Indonesia yang juga turut dilanda pandemi covid-19.
Namun di tahun 2021 ini, Pemerintah telah memberikan izin pelaksanaan Solat Tarawih dan solat idulfitri secara berjamaah di Masjid namun dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ketat.
Terkait hal tersebut, Polda Kep. Bangka Belitung menyatakan akan mendukung kebijakan dari pemerintah mengenai izin pelaksanaan Solat Tarawih di Masjid-masjid.
“Kita akan mendukung apa kebijakan dari Pemerintah tentunya sesuai tupoksi kami.”kata Kapolda Kep. Babel Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat.
Saat ini juga Kapolda didampingi Wakapolda dan Dir Binmas serta Kabid Humas menggelar Rapat dengan Para Kapolres Jajaran melalui Zoom Meting membahas tentang ketentuan apa saja yang harus dilakukan oleh Polri.
Dalam rapat tersebut lebih menekankan masalah mengenai penerapan pelaksanaan Solat Tarawih diwilayah Kep. Babel. Polda Babel dalam pelaksanaannya juga akan berkordinasi dengan stake holder terkait satgas covid diwilayah masing-masing.
Sementara itu mengenai izin pelaksanaan Tarawih, Polda Babel menghimbau pengurus masjid yang akan menyelenggarakan Shalat Tarawih agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat minimal seluruh jamaah menggunakan masker dan menjaga jarak pada saat solat tarawih.
Walaupun izin telah diberikan, namun kita harus ketat protokol kesehatan. Apabila ada jamaah yang tidak memakai masker dan tidak menuruti protokol kesehatan maka segera lakukan peneguran.(Jen/An/Humas Polda Babel)