Kapolres Bangka Barat Konferensi Pers Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Dua Orang Sekaligus

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES BANGKA BARAT, Jejakkasus.info – Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah SIK menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penganiyaan yang berujung tewasnya dua orang sekaligus gara-gara cemburu, Selasa (16/03/2021).

Kapolres Bangka Barat menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya yang telah menghilangkan dua nyawa di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat menjelaskan Peristiwa terjadi pada tanggal 14 Maret 2021 awalnya pelaku AW (53) mendatangi rumah korban, yakni Bakar (55) yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Saat itu Bakar sedang duduk bersandar di rumahnya.

“Sebelumnya pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan penganiayaan karena diawali dengan mempersiapkan parang yang dia bawa ke TKP terjadinya penganiayaan. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia , di karnakan cemburu,” tutur kapolres Bangka Barat

Baca Juga:  Kapolres Bangka Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021

Kapolres Bangka Barat menambahkan, AW yang saat itu dengan perasaan emosi tidak terkendali langsung menghabisi Bakar dengan parang yang dipegangnya berkali-kali hingga tewas.

“Setelah itu pelaku pergi ke rumah dan menemui istrinya yang sedang menonton televisi dan menyampaikan kepada istrinya bahwa Bakar telah meninggal, telah mati kemudian sekarang inilah giliran kamu,” sebutnya.

Kapolres Bangka Barat menyebutkan sang istri yakni Umiati (51) langsung dihabisinya hingga meninggal dunia. Sementara itu anak mereka, Uci Febrianti (21) yang coba menghalangi ikut terkena tebasan parang hingga luka berat di tangan.

Baca Juga:  Kisruh Kepengurusan dan Aset Koperasi Rukun Amrih Sentosa Sukoharjo 1 Memanas

“Jadi kejadiannya memang cukup singkat dan diamankan pelaku memang belum sampai satu jam ya. Kejadian jam satu, tiga puluh kemudian pelaku diamankan jam dua tiga puluh,” ucap Kapolres Bangka Barat

Kapolres Bangka Barat menerangkan barang bukti yang ikut diamankan berupa sebilah parang, pakaian-pakaian korban.

Kapolres Bangka Barat menyebutkan pelaku dikenakan dua LP yaitu LP pertama pelaku yang menghabisi nyawa Bakar (55), dan LP Kedua Pelaku atas nama Istri dan Anak sehingga dikenakan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga:  Kepala Cabang SMS terkait Fidusia:  Tidak Boleh Ditunjukan karena Data Rahasia Perusahaan, Fidusia Apakah Sama dengan Rahasia Negara?

“Karena korban merupakan istri dan anak dari pelaku untuk ancaman ini diatas 20 tahun ancaman maksimalnya untuk LP yang pertama karena dari awal karena perbuatan ada persiapan jadi dapat dikategorikan ini pembunuhan berencana 340 pasalnya,” kata Kapolres Bangka Barat

Kapolres menyebutkan dan LP yang kedua dapat digandeng dengan pasal pembunuhan namun saat ini diancam dengan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yaitu ancamannya 15 tahun penjara. (K.m.s M. Hendra/Andriyadi)

Sumber: Humas Polres Bangka Barat

 

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol
Polresta Cirebon gulung Pengedar Tembakau Sintetis 
Pengedar Sabu-sabu dan OKT di Cirebon, Disikat Polisi
Tim Kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Vina serahkan Memori PK ke PN Cirebon

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:38 WIB

Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:14 WIB

Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:02 WIB

Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB