POLRES BOGOR, Jejakkasus.info – Penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) terus dilakukan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, sebagai upaya penanganan Covid-19, di Kabupaten Bogor, Minggu (25/1/2021).
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor yang terdiri dari, Polres Bogor, Kodim 0621, Satpol PP Kabupaten Bogor, secara rutin terus lakukan Operasi Yustisi, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. menjelaskan, bahwa upaya-upaya humanis terus dilakukan dalam penegakan Prokes.”Melalui himbauan-himbauan yang diberikan diharapkan, masyarakat dapat lebih dapat lagi menaati aturan-aturan Prokes yang diberlakukan,” ujarnya.
“Dari penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak diterapkan dalam melakukan aktifitas,” tambah Kapolres Bogor.
Lanjut Kapolres Bogor, bagi para pelanggar yang masih membandelpun, kami akan terus lakukan penindakan dengan pemberian sangsi-sangsi. Dalam operasi yang telah dilakukan pun telah diberikan dari berbagai titik Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, telah memberikan teguran lisan, sebanyak 1903 orang, sangsi sosial 407 orang dan sangsi fisik sebanyak 223 orang.
Dari hasil patroli ini, angka pelanggar Prokes masih terbilang cukup tinggi, dengan ini, diharapkan, kesadaran dari masyarakat itu sendiri, untuk dapat meningkatkan disiplinnya dalam menjalankan Prokes.”Kami mengajak secara bersama-sama untuk tertib Prokes, dalam penanganan penyebaran Covid-19 ini,” ungkap AKBP Harun S.I.K., S.H. (Erdan Faizal)