Ponorogo l Jejakkasus.info – Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Azis, memimpin langsung operasi yustisi gabungan, guna memberi kesadaran kepada masyarakat untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan, Kamis (8/7/2021).
Dalam operasi yustisi kali ini dipusatkan di pertigaan jalan depan kantor Kecamatan Kauman Sumoroto, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
Dan menyasar di sejumlah pasar, pengguna jalan, serta mendatangi pusat kerumunan warga.
Giat itu juga diikuti oleh Kapolsek Sumoroto AKBP Nyoto, Kasat Sabhara AKP Edy Suyono, Kasat Binmas AKP Sunu Budiharto, Kasat Lantas AKP Indra Budi Wibowo, Kasi Intel Kejari Ponorogo Ahmad Afandi, Kabid Tibum dan Damkar Satpol PP Ponorogo Siswanto, Kasat Pol PP Ponorogo Suko Kartono, Camat Kauman Joko Waskito, Kanit dan Kasi Polres dan anggota TNI/Polri, BPBD, Satpol PP.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, ucapan terima kasih kepada warga Ponorogo, karena mayoritas sudah taat dan patuh, selalu memakai masker. “Meskipun masih kita jumpai ada satu dua yang tidak memakai masker. Alhamdulillah, saya ucapkan banyak terima kasih kepada warga Ponorogo, karena mayoritas sudah taat dan patuh selalu memakai masker. Meskipun masih kita jumpai ada satu dua yang tidak memakai masker,” tuturnya.
Azis mengatakan, dalam operasi yustisi yang digelar kurang lebih satu jam tersebut berhasil menjaring 11 warga yang kedapatan tidak memakai masker, dan langsung dilakukan sidang ditempat.
“Kebanyakan dari mereka diputus oleh hakim pengadilan dikenakan denda sanksi administrasi,” kata Azis.
“Operasi Yustisi kali ini, 11 warga dikenakan denda administrasi karena tidak memakai masker dan langsung dilakukan sidang ditempat,” imbuh Azis.
Azis menegaskan, mengingat saat ini lagi penetapan PPKM darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang, pihaknya akan terus menggelar operasi di jalan, warung makan, cafe, dan tempat-tempat tongkrongan/berkerumun warga.
“Saya himbau kepada warga untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan hindari kerumunan,” kata Azis.
Rumah makan boleh buka, tapi tidak boleh makan ditempat selama pemberlakuan PPKM darurat.
“Semua wajib tutup sampai jam 20.00 WIB,” tegas Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis. (Limbad)