• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Kapolri Wajib tau, Puluhan tambang dugaan ilegal di Tuban “diduga Kebal Hukum

    ×

    Kapolri Wajib tau, Puluhan tambang dugaan ilegal di Tuban “diduga Kebal Hukum

    Sebarkan artikel ini

    Tambang Galian Pasir Silica dugaan ilegal Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Tuban Kebal Hukum

    Tuban | jejakkasus.info – Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih beroperasi di Lokasi Kalitempur Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabuoaten Tuban, Provinsi Jatim, meresahkan warga, dan pengguna jalan. Senin 17 februari 2025

    Beberapa Dumptruk dan alat berat jenis bego masih nampak beraktivitas meski beberapa hari yang lalu tebing tinggi dengan ketinggian sekitar 20 meter ambruk.

    Selain ini Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar untuk aktivitas alat berat diduga kuat dari SPBU sekitar.

    Aktivitas tambang galian C atau pasir silica beroperasi dengan aman dan nyaman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun walaupun aktivitas tersebut dugaan kuat tidak mengantongi IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus.

    IUP OPK merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan pertambangan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang.
    IUP OPK penting bagi perusahaan pertambangan yang terlibat dalam industri pertambangan. Izin ini diperlukan setelah proses eksplorasi dan studi kelayakan telah dilakukan.

    IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan lintas provinsi dan negara diberikan oleh Menteri
    IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan lintas Kabupaten/kota diberikan oleh Gubernur.

    IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) Kabupaten/kota yang diberikan oleh Bupati/walikota setempat.

    Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kegiatan/aktivitas tersebut sangatlah meresahkan, disamping dampak kerusakan lingkungan juga dikarenakan tambang yang masih beroperasi saat ini tidak mengantongi IUP OP.

    Salah satu sumber yang namanya minta tidak mau di publikasikan, tambang galian Pasir silica dikelola oleh oknum Bayan setempat bernama Yud inisial.

    Melalui telpon seluler Whatsapp Yud inisial Bayan Desa Cokrowati 0852364167xx belum bisa memberikan komentar.

    Sejauh ini Aktivitas tambang galian Pasir silica yang beraktivitas cukup lama tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) padahal sudah jelas aktivitas tambang galian tidak mengantongi IUP OPK bertentangan dengan Hukum.

    Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menyayangkan kinerja Kepolisian Polres Tuban diduga tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo SubiantoSubianto, pasalnya di Tuban terdapat puluhan tambang dugaan ilegal beraktivitas lancar. Ada dugaan APH melakukan pembiaran.

    Padahal atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si : Tidak ada Beaking-Beakingan jika Polisi melanggar pecat.

    Ulasan Penting Beberapa Lokasi Tambang di wilayah Hukum Polres Tuban dugaan Jadi Atensi Oknum – Oknum Polisi*

    “Ulasan tersebut diduga atensi dan di tuangkan dalam keterangan tidak mengantongi IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan* selain itu Ijin mati tetap beraktivitas, dan melebihi titik Kordinat.

    *Diantaranya*

    1. Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Jawa Timur terdapat aktifitas tambang galian C dugaan ilegal belum mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan. Rabu 27 maret 2024.*

    2. Sebuah tambang galian C ilegal di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diduga dimiliki oleh mantan Kepala Desa Wangun yang diinisialkan San. Tambang ini dilaporkan digunakan untuk memasok tanah pada proyek pengurukan lapangan Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Aktivitas pada 17 September 2024

    3. Tambang Galian C di Desa Ngepon, Kecamatan jatirogo, Kabupaten Tuban Diduga tidak mengantongi IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan

    4. Pertambangan Galian C Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan. Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga Merusak lingkungan. Dugaan milik Agus.

    5. Aktivitas galian C atau pertambangan di Kabupaten Tuban marak dilakukan. Salah satu diantaranya di wilayah hukum Polsek Soko Dusun Kandangan Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur.

    6. Tambang Galian C Ilegal di Desa Wangun Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Diduga Milik Oknum Mantan Kepala Desa.

    7. Diduga ilegal Tambang Pasir Silika kian merajalela di kabupaten Tuban, Aparat Setempat Seakan Tutup Mata, abaikan pengguna jalan yang dapat menimbulkan laka dan jatuh korban.”

    Dan masih banyak aktivitas tambang galian lainnya diduga kuat tidak memiliki IUP OPK Lengkap, namun beraktivitas lancar. Diduga kuat sudah bayar atensi Ke Oknum Oknum Polisi Polres Tuban.

    Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

    Tim 9 – Sembilan
    Sumber : JK
    Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *