Kapolsek Cisarua, Laksanakan Sanksi Administratif AKB

POLRES SUMEDANG, Jejakkasus.info – Kapolsek Cisarua Iptu Nuroni Kandiana, S.Pd.I, M.Pd., Minggu (28/2/2021) melaksanakan, fungsi kegiatan Operasi Yustisi, dalam rangka pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Jalan Ardimanggala, Dusun Awiluar, Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kebon Baru Polsek Utbar Diskusi Kamtibmas bersama Warga 

Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cisarua Iptu Nuroni Kandiana, S.Pd.I, M.Pd., dengan pelaksana kegiatan yaitu, Polri 4 (empat) personel, serta Satpol PP (satu) personel.

Baca Juga:  Kapolres Majalengka Cek Lomba Penilaian Pos Sat Kamling 

Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti peraturan Bupati Sumedang, tentang sanksi administratif pelanggaran Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. (Rinrin/Novi)

Baca Juga:  Polsek Dawuan Berikan Bantuan Beras Kepada Warga Yang Terdampak Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *