POLRES SUMEDANG, Jejakkasus.info – Kapolsek Cisarua Iptu Nuroni Kandiana, S.Pd.I, M.Pd., Minggu (28/2/2021) melaksanakan, fungsi kegiatan Operasi Yustisi, dalam rangka pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Jalan Ardimanggala, Dusun Awiluar, Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua.
Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cisarua Iptu Nuroni Kandiana, S.Pd.I, M.Pd., dengan pelaksana kegiatan yaitu, Polri 4 (empat) personel, serta Satpol PP (satu) personel.
Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti peraturan Bupati Sumedang, tentang sanksi administratif pelanggaran Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. (Rinrin/Novi)