• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Polisi & TNI

    Kapolsek Kedawung, Terapkan Prokes dalam KRYD

    ×

    Kapolsek Kedawung, Terapkan Prokes dalam KRYD

    Sebarkan artikel ini

    POLRES CIREBON KOTA, Jejakkasus.info – Salah satu yang menjadi tugas pokok kepolisian adalah,  menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Demikian halnya yang secara rutin dilaksanakan oleh Polsek Kedawung, melaksanakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi aman kondusif di wilayah hukum Polsek Kedawung, dan antisipasi tindak pidana C3. Narkoba dan berandalan bermotor dan penyebaran virus corona, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk mematuhi peraturan pemerintah.

    Dengan penanggung jawab kegiatan Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirat, SH. Rabu (3/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB

    Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH, Sik, MH melalui Kapolsek Kedawung menyampaikan, adapun kegiatan KRYD dilaksanakan dalam bentuk giat patroli rutin dengan sasaran kegiatan diantaranya, perbankan, daerah yang rawan tindak kriminalitas, serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona,  mengutamakan protokol kesehatan dengan cara selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak dalam berinteraksi.”Sasaran pada pelaksanaan KRYD di wilayah hukum Polsek Kedawung diantaranya, lokasi perbankan, pertokoan di wilayah hukum Polsek Kedawung, jalur utama jalan protokol, guna antisipasi tindak pidana kriminalitas dan menekan angka kejahatan dan sambang ke lokasi keramaian dan perumahan penduduk di wilayah hukum Polsek Kedawung,” papar Kompol Abdul Qodirad.

    Ditambahkan Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH.MH, jalur patroli dengan rute, Jalan Ir.H. Juanda – Jalan B. Darsono – Jalan Sultan Ageung Tirtayasa, Jalan Pilangraya, serta Jalan Tuparev.”Memberikan pembinaan dan himbauan serta penyuluhan hukum kepada warga yang sedang nongkrong di jalan itu, agar tidak mengkonsumsi Miras, Narkoba dan obat-obatan, serta tidak terlibat dalam kelompok berandalan bermotor,  dan melakukan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain,” jelas Iptu Ngatidja, SH.MH.

    (Caswila)

     

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *