Jejakkasus.info|JATENG
Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatanb masyarakat (PPKM) di Kota Semarang, sudah berjalan sejak 11 Januari 2021 lalu, dengan agenda utama adalah patroli dan sosialisasi untuk memutus mata rantai penyebaran pendemi Covid-19.
“Jadi, yang pertama bahwa Protokol Kesehatan tetap menjadi panglima dalam pelaksanaan PPKM. Baik itu jaga jarak, memakai masker dan tidak berkerumun di tempat-tempat umum. Kemudian yang utama adalah jam operasional, selalu kita cek setiap melakukan patroli. Jika melebihi jam operasional, ya tetap akan kita kawal untuk dilakukan penutupan, sesuai dengan Perwal No 1 tahun 2021,” jelas Kompol Iman Sudiantoro, SH, MH Kapolsek Semarang Barat kepada awak media usai pengawalan di lobby Mapolsek Semarang Barat.
Disampaikan juga oleh Kapolsek ramah ini, bahwa pelaksanaan agenda PPKM, dalam penindakan untuk para pelanggar ada empat tahap. Yang pertama yaitu teguran lisan, lalu teguran tertulis, kemudian sanksi sosial dan yang terakhir adalah pembubaran kerumunan.
“Tapi yang terpenting sebenarnya bukan hukuman itu, tapi bagaimana pemahaman masyarakat untuk berdisiplin mematuhi protokol kesehatan. Itu targetnya,” tandas Iman
Dalam melakukan patroli, lanjut Iman, dilakukan bersama-sama tiga pilar, yaitu Polsek, Koramil dan personil Kecamatan.
“Sesuai Perwal No 1 tahun 2021, patroli dan sosialiasi PPKM kita lakukan 3 kal sehari. Agar masyarakat semakin paham dan sadar untuk mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya
Dijelaskan juga oleh Kompol Iman, bahwa pengawalan terhadap Vaksin Covid 19, yang akan disuntikkan ke tenaga kesehatan (Nakes) di wilayah hukum Polsek Semarang Barat, cukup aman dan kondusif hingga tempat yang dituju.
Untuk Semarang Barat dikirim Vaksin Covid ke 5 puskesmas dan 1 rumah sakit, masing-masing sebanyak 25 sampai dengan 40 kotak, yang diambilkan dari gudang farmasi kawasan Industri Tambak Aji, Kota Semarang,” pungkas Iman.
(AD-JK)