POLRES SUMEDANG, Jejakkasus.info – Kapolsek Tanjungkerta IptuTaufik Risnandar melaksanakan, kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), sebagai upaya penanggulangan Covid-19, bertempat di wilayah Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (2/3/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan, oleh personel Polsek Tanjungkerta sebanyak 7 orang, dan dari Puskesmas Sukamantri 4 orang.
Menurut Kapolsek Tanjungkerta seizin Kapolres Sumedang menyatakan, bahwa sasaran dalam giat Operasi Yustisi adalah, warga masyarakat pengguna jalan, baik pejalan kaki, maupun pengendara Roda 2 (R2) maupun Roda 4 (R4) yang melintas di jalan tersebut. Dan yang tidak mengindahkan atau melanggar Prokes, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Sumedang Nomor 128 Tahun 2020.”Hasil dari pada pelaksanaan giat itu yakni, diberikan sanksi administrasi sesuai dengan Perbub Sumedang, kepada 11 orang pelanggar Prokes,” ujar IptuTaufik Risnandar.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang,” tambah Kapolsek Tanjungkerta. (Rohimat)