Karyawan RSUD Jombang Jaga Netralitas Pilkada 2024

Jejakkasus.info | Jombang -Jatim – Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang meneken pakta integritas untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut dilakukan pada apel pagi di halaman RSUD Jombang, Senin (18/11/2024).

Direktur RSUD Jombang Dr. dr Ma’murotus Sa’diyah M.Kes atau Dokter Eyik. Pimpin Apel pagi Apel juga dihadiri jajaran direksi lainnya Yakni, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Jombang, Mulya S.Kep.Ns, MM dan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Jombang dr Iwan Priyono Sp.OG.

Direktur RSUD Jombang yang didampingi jajaran direksi kemudian menandatangani pakta inetgritas yang berisi seluruh karyawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Jombang netral dalam Pilkada yang bakal digelar 27 November 2024 mendatang.

Direktur RSUD Jombang, Dr. dr Ma’murotus Sa’diyah M.Kes, mengatakan, menjaga netralitas dalam Pilkada sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

Isinya yakni tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Kemudian Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Oktober 2022 Nomor 800/7543/204/2022 tentang Netralitas ASN Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

“Maka dalam rangka mewujudkan pegawai ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Jombang yang berkualitas, maka kami teken pakta integritas ini,” kata Dokter Eyik.

Direktur RSUD Jombang juga mengimbau kepada seluruh karyawan tidak terjebak dalam judi online. Dan jika ada karyawan yang terlibat dalam judi online, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang ada.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo nomor: 800.1.6.2/541/415.01/2024 tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring pegawai ASN dan non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Dokter Eyik menerangkan, perjudian termasuk perjudian daring (online) merupakan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana lanjutan.

“Perjudian daring tersebut juga berpotensi mempengaruhi pelaksanaan kinerja pegawai dan pencapaian tujuan organisasi,” tandas Dokter Eyik.

Pada kesempatan tersebut, Direktur RSUD Jombang juga menyerahkan penghargaan untuk juara beberapa lomba. Di antaranya adalah, lomba menyusun tema Hari Kesehatan Jiwa 2024. Lalu penghargaan dokter favorit dan perawat favorit pilihan pasien bulan ini, serta pemenang lomba video kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Dokter favorit diraih oleh dr Antina Nevi Hidayati dari Poli Kesehatan Jiwa RSUD Jombang. Untuk perawat favorit diraih oleh Anang Teguh Prasetya S.Kep, NS dari Poli Penyakit Dalam RSUD Jombang.

Penyerahan penghargaan dilakukan di hadapan peserta apel pagi. Seluruh peserta apel yang hadir memberikan aplaus.
(Istimewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *