Jejakkasus.info – Investigasi Jawa Barat.
Pengelolaan tanah kas Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Desa (PADesa), kini tengah mendapat sorotan keras dan tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak tahun 2021, PADesa Desa Pegagan, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon tercatat hanya sebesar 30 juta rupiah. Hal ini menimbulkan kecurigaan, mengingat Desa Pegagan, Kec. Palimanan, Kab. Cirebon memiliki kurang lebih dari 20 hektar tanah kas desa yang seharusnya mampu menghasilkan pendapatan lebih besar, jusru terindikasi penyalahgunaan yang berpotensi sangat merugikan.
Salah satu indikasi yang mencuat adalah adanya dugaan sewa tanah kas desa, terutama sawah bengkok yang disewakan tanpa mematuhi regulasi yang berlaku.
Patut diduga nilai sewa mencapai 15 juta rupiah per hektar, namun dari catatan resmi pada tahun 2021, PADesa hanya tercatat sebesar 30 juta rupiah.
Perbedaan mencolok ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan hasil sewa tanah tersebut, yang seharusnya disetorkan ke rekening desa namun diduga tidak sepenuhnya dilakukan sebagaimana Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022.
Tanah kas desa, sawah bengkok dan titisara, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi desa pegagan, diduga tidak disalurkan dengan baik dan sempurna ke kas desa yang sudah diatur oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 pasal 16. Hal ini mengarah pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum di dalam roda Kepemerintahan Desa Pegagan yang berpotensi merugikan desa serta masyarakat.
Selain dugaan ketidaksesuaian nya dalam penyetoran hasil sewa tanah, muncul adanya indikasi bahwa dugaan tanah kas desa disewakan secara tidak transparan oleh oknum aparatur desa pegagan yang bertindak di luar regulasi.
Dugaan praktik penumpukan sewa tanah ini patut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan kekayaan desa dengan cara yang keliru dalam memanfaatkan aset desa yang berpotensi merugikan bagi masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan tumbungan sewa tanah tersebut, Suhanto selaku Tulis atau Sekretaris Desa Pegagan, menyatakan, “Saya tidak tahu secara pribadi dan saya itu benar benar tidak tau menau. ujarnya saat dimintai keterangan pada hari Kamis, 11 September 2024 Pukul. 12.15wib.
Lebih lanjut, Suhanto menjelaskan bahwa tanah kas desa di Desa Pegagan terdiri dari sekitar 20 hektar, yang sebagian besar merupakan sawah bengkok dan titisara. “Titisara sedikit, saya sekitar 3 hektar, kuwu 5 hektar,” selebihnya saya tidak tau. tambahnya.
TeaM 9 Jejakkasus.Info