Jejakkasus.info | Pagaralam – Sum-Sel
Baru dilantik Kasat Reskrim Polres Pagaralam sudah tujunkan taring, dan acungan jempol bagi jajaran Reskrim Polres Pagaralam dibawah pimpinan AKP Najamudin. SH betapa tidak baru dilantik beberapa hari yang lalu pihaknya sudah berhasil mengamankan Pelaku perampokan yang terjadi pada tanggal 8 Juni 2021 di area Villa Besemah Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin dalam keterangan nya kepada teman-teman wartawan mengatakan kronologis kejadian pada saat saksi dan korban duduk di dekat Villa Besemah Tiba – tiba datang 3 ( tiga ) orang laki – laki tidak dikenal menghampiri korban dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau memaksa saksi dan korban menyerahkan HP milik korban.
“Karena merasa terancam akhirnya korban memenuhi keinginan pelaku,”jelas Kasat.
Lanjut kasat berdasarkan laporan, saksi dan petunjuk pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2021 sekitar jam 19.00 Wib, Team Buser Polres Pagaralam di pimpin Kasat Reskrim AKP Najamudun. SH dan Kanit Pidum IPDA Erwin melakukan penangkapan terhadap tersangka Reski Marsudi (18) di desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dari pengakuan tersangka Reski bahwa tersangka melakukan Pencurian dengan kekerasan tersebut bersama-sama dengan Tersangka Randi Hidayat (17) Als Botok dan EDO, dari pengakuan tersangka Reski Marsudi .
Kemudian Team Buser Polres Pagaralam langsung menangkap tersangka Randi Hidayat Als Botok sedangkan untuk tersangka EDO (DPO) pada saat di gebrek dirumahnya tersangka tidak berada ditempat.
“Saat ini kedua tersangka Reski Marsudi dan tersangka Randi Hidayat Als Botok berikut dengan barang-bukti berupa 1(satu) buah HP OPPO A1K dan 1(satu) bilah senjata tajam jenis Keris dibawa ke Polres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatan ini polisi menjerat tersangka Pasal 365 KUHP dengan Ancaman 9 tahun Penjara ” ujar Kasat.
(AL kahfi Dawam)