Kasat Resnarkoba Polres Jombang Laksanakan Giat OPS Yustisi

Jejakkasus.info | Jombang – Polres Jombang gencar melakukan operasi yustisi kepada masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan yang tidak memakai masker ketika keluar rumah,polres jombang gelar operasi yustisi di bundaran ringin contong yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba AKP Mukid pada Rabu 23/12/2020

Dalam operasi yustisi tersebut yang ikut terlibat sekitar 37 personil dari jajaran anggota polres jombang dan anggota TNI, POLRI, Satpol-PP dan dishub

Menurut Pawas kegiatan ini AKP Mukid mengatakan bahwa operasi yustisi ini bertujuan demi melaksanakan tugas penindakan dan penertiban masyarakat yg tidak memakai masker dalam rangka implementasi Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda provinsi jatim No.2 tahun 2020 dan Perbup No.57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona

Mari kita bersama-sama menjaga kondisi kesehatan kita agar tidak tertular covid 19 sebab covid ini belum berakhir dan masih merajalela banyak yang terpapar covid 19 oleh karena itu tetap konsisten dalam menjaga dan mematuhi peraturan pemerintah dengan taat pada protokol kesehatan

Semoga dengan adanya operasi yustisi setiap hari warga masyarakat jombang dapat memahami dan patuh terhadap peraturan yang berlaku yaitu dengan disiplin pakai masker jaga jarak dan selalu cuci tangan dengan gunakan hand sanitizer baik berangkat kerja keluar rumah ataupun setelah bepergian agar semuanya demi untuk mencegah terjadinya penyebaran covid 19

Dan untuk operasi yustisi ini kami mendapatkan orang orang yang tidak memakai masker sekitar 33 orang kemudian kami berikan sanksi sosial 8 orang, sanksi KTP 5 orang dan teguran lisan 20 orang semoga dengan adanya operasi yustisi bisa membuat jera pada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Alhamdulillah kegiatan operasi yustisi ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif terang AKP Mukid SH.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *