Mampukah Polri Ungkap Kasus 303 Judi Chip / Slot Online yang Merajalela di Indonesia
Indonesia | jejakkasus.info – Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) serta untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Perjudian Menurut KUHP
Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang .
Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang-orang yang ikut pada permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Judi Menurut UU ITE
Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(sumber UU ITE dan UU perjudian).
Sejak berkembangnya teknologi komunikasi yang berwujud seperti Handphone dan lain sebagainya, hingga pada tahun 2020 telah ditemukan sebanyak 14.726 konten judi online. Sehingga pada tahun tersebut pola permainan judi pun berubah yang awalnya bermain dengan cara berkumpul, sekarang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja hanya dengan Handphone yang dimiliki.
Dengan mudahnya dalam mengakses internet ini juga memudahkan para penjudi online dalam memainkan situs-situs judi online dan yang belum memainkannya hal ini dapat membuat mereka tergiur dengan permainan judi online yang mana judi online dianggap lebih aman karena tidak langsung bertemu.
Sudah tidak asing lagi bagi kita dengan fenomena permainan judi online yang marak sekali dimainkan orang-orang yang ada di sekitar kita dari berbagai macam kalangan baik itu orang tua, orang dewasa dan remaja. Perjudian merupakan permainan yang mana para pemain hanya mengandalkan keberuntungan, dan yang tidak beruntung akan menanggung kerugian dengan merelakan uang yang telah ditaruhkan untuk perjudian. Dari segi hukum, permainan judi online ini melanggar norma hukum, di Indonesia segala bentuk perjudian baik itu online ataupun offline sangat tidak diperbolehkan sesuai dengan pasal 303 KUHP.
Ketika seseorang sudah dalam tahap kecanduan dalam memainkan judi online, dia akan merelakan segala barang-barangnya untuk bermain judi online seperti contoh pemuda yang kecanduan judi online di daerah Jakarta selatan karena sering menang sehingga dia sangat kesusahan untuk berhenti bermain dan rela menjual barang-barangnya untuk berjudi hingga sampai berhutang pada orang-orang sekitarnya untuk bermain judi online
Manurut Arbetella dalam mengatasi kecanduan judi online yang merusak dapat dilakukan dengan mengubah para penjudi.
Dengan cara membangkitkan motivasi sejak dini dalam mengobati para penjudi, meminta para penjudi untuk merefleksikan pikiran dan perasaan terhadap orang-orang yang penting baginya baik fiksi atau nyata, melalui konseling tatap muka atau program online. Seperti contoh memikirkan anak dsb, berfokus pada dampak yang diarahkan terhadap orang-orang terdekat lebih efektif dalam memotivasi perubahan penjudi dibandingkan individunya.
Menyelesaikan disonasi dan bergerak menuju citra diri yang lebih positif.
Melalui refleksi diri para penjudi akan memikirkan orang-orang yang ada di sekitarnya, orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya sehingga penjudi bergerak maju untuk berhenti melakukan perjudian. Intervensi dengan menargetkan hubungan konstektual, jadi hubungan keterikatan penjudi dengan orang sekitarnya sebagai pola dalam pengobatan kecanduan judi dengan memperlihatkan dampak kerugian yang diterima. Alasan sederhana kecanduan judi online harus diatasi juga dengan hal yang sederhana dan mudah dipahami.
Ada beragam alasan mengapa orang kecanduan judi online, namun dengan memotivasi sejak dini dan refleksi diri sudah pasti tepat sasaran dalam pengobatan karena manusia adalah makhluk sosial, segala tindakannya pasi akan berdampak pada orang sekitarnya
Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyayangkan adanya judi Chip/ Slot online di Indonesia yang lag marak seakan tak terjamah hukum.
Pernyataan nya: Mampukah Polri Ungkap Kasus 303 Judi Chip / Slot Online yang Menjajah Masyarakat Indonesia’ Secara fakta dilapangan ratusan juta pelajaran/ Mak Mak – bapak bapak dan para pemuda Indonesia pada kecanduan juga Chip / Slot Online (Tim Sembilan)
Penulis / Penanggung Jawab : Supriyanto (Ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)