Bogor l Jejakkasus.info – Aksi KPK melakukan Geledah Rumah Ade Yasin Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin.
Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin, terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Yakni Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, Kantor BPKAD Pemkab Bogor, serta rumah Ade di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, dalam penggeledahan KPK menemukan dan mengamankan beberapa bukti.
“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti,” jelas Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/4/2022).
Di antaranya adalah dokumen keuangan dan uang dalam pecahan mata uang asing.
Ali menambahkan bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan Ade dan para tersangka lainnya.
Pasalnya, lanjut Ali, pihaknya menduga bukti tersebut berkaitan dengan pokok perkara suap tersebut.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka,
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor.
Yaitu sebagai pemberi suap ada Ade Yasin, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Sementara empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. (Red)