Sumedang l Jejakkasus.info – Salah satu Tokoh Masyarakat Sumedang, yang tidak mau disebutkan namanya angkat bicara.
Dia mengatakan, bahwa pembangunan penataan Alun-alun Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp16.092.406.200.09.
“Diduga pada proyek ini, telah menjadi ajang para koruptor,” katanya, Senin (29/4/2024) di Sumedang, Jawa Barat.
Menurut dia, diduga telah terjadinya korupsi berjamaah dalam proyek pembangunan penataan Alun-alun Sumedang ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan sebesar Rp141.682.023.19.
“Hal ini berdasarkan pemeriksaan berita acara serah terima pekerjaan sampai 30 Desember 2019,” katanya.
PT. PILAR INDO SARANA yang MASUK DAFTAR HITAM, menjadi pemenang lelang dalam Proyek ini.
“Diduga proyek ini dari awal sudah dikondisikan,” katanya.
“Proyek ini diduga telah di setting untuk dijadikan ajang korupsi oleh tikus-tikus berdasi,” imbuhnya.
Yang menjadi pertanyaan besar, kata dia, kenapa proyek penataan Alun-alun Sumedang ini, yang sudah sangat jelas dan terang benderang diduga telah adanya perbuatan melanggar hukum dan telah terjadi kerugian pada keuangan negara, dapat dikatakan telah adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kenapa hingga saat ini kasus yang sudah masuk ke ranah hukum tapi tidak ada tindak lanjut ‘jalan di tempat’. Ada apa ini?. Dan ada siapa di balik ini?,” katanya.
Tokoh Masyarakat Sumedang ini, berharap kepada MABES POLRI, KEJAGUNG, dan KPK, dapat menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek ini.
“Periksa para pejabat terkait. Hingga sampai ke akar-akarnya dan jangan tebang pilih,” katanya.
Korupsi adalah perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi per ekonomian negara.
KORUPSI ADALAH KEJAHATAN YANG LUAR BIASA!!
Dalam proyek tersebut kata dia, diduga telah terjadi perbuatan kemufakatan jahat yang terstruktur.
(Tim 9)