Sidoarjo | jejakkasus.info – Kasus dugaan membawa lari Istri orang sudah selesei. Untuk kelanjutan kasus tersebut sudah tidak ada proses hukum karna yang menjadi kurban diduga sudah di kondisikan dengan tersangka. Saptu 18/5.2024
Hal tersebut kurban Nama Khoi Rony suami dari Umi khoiriyah yang beralamat Desa Tambak agung Rt 06 Rw 04 Kec Puri Kab Mojokerto ke Kantor DPD Gmicak Kab Sidoarjo beberapa kali namun endingnya penyelesian dengan secara kekeluargaan
Khoi Rony suami dari Umi khoirirah mengatakan di kantor DPD LSM Gmicak Kab Sidoarjo.
Bahwa apa yang dilakukan oleh istri saya Umi khoiriyah. sudah melewati batas. Dalam Kejadian seperti ini sudah pernah dilakukan sebanyak 3 kali pada orang yang berbeda
Kata dari suami Umi khoiriyah .Khoi roni di Kantor DPD Gmicak Sidoarjo.
Lanjut. Adanya warga Desa Mindugading Kec Tarik Kab Sidoarjo Jawa Timur Senen tgl 13 Mei 2024 melakukan aksi demo di kantor Desa Mindugading.
Teguh Ruly Setiawan memberi tanggapan pada warga pendemo. Umi khoiriyah setatusnya sudah cerei. Dan dia telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya sudah bercerei dengan suaminya Khoi roni . Hal tersebut disampaikan oleh Teguh Ruly Setiawan pada saat warga aksi demo.
Teguh Ruly Setiawan mengatakan. Mengingat Umi khoiriyah berani membuat surat pernyataan bahwa dirinya sudah cerei. Dan Janda. Maka saya berani membuat surat nikah siri dengan Umi khoiriyah mencontoh di Google .Kata Teguh Ruly Setiawan.
Kamis siang tgl 16.5 . 2024
Tiem dari ILS dan Media Jejak Kasus ke Kantor Desa Mindugading menemui Kepala Desa Susilowati untuk konfermasi kelanjutannya kasus dugaan membawa lari istri orang. Kata Kepala Desa Mindugading mengatakan Mas Ruly sudah menghadap saya Pak. dan minta supaya saya bisa bekerja kembali karna kasus saya sudah saya patahkan dan sudah saya kondisikan kurbanya .kata Ruly.Jawab Kepala Desa Susilowati. Itu apa kata Masyarakat Mas.saya tidak bisa apa apa. Karna menyangkut kepercayaan dari masyarakat. Imbuh Kepala Desa Susilowati.
Bersambung. . . . . . . . . . . .
(CS)
.