Tanggamus,Jejakkasus.info-
Maraknya kasus dugaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rangkap jabatan yang menjadi sorotan tersendiri bagi masyarakat dan publik. Seperti halnya yang terungkap salah satu oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 1 Sinar Jawa berinisial (TT),diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) di desa Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Salah satu Kepala Dusun kepada media Jejakkasus.info,mengatakan, seorang Guru PNS mestinya tidak boleh merangkap jabatan sebagai wakil ketua atau anggota BHP, Kamis (05/08/2021).
Dia menambahkan,”saat ini banyak ASN yang belum mengetahui, seperti wakil ketua atau anggota BHP, yang diatur antara Perda 2017 dengan Perbub 2019,terkait pemilihan anggota BHP,dan aturan PNS yang tidak boleh merangkap jabatan,”pungkasnya.
Saat TT kembali dikonfirmasi, berdalih, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua atau anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP).
“betul saya tidak tahu soal peraturan yang sekarang,karena pada tahun 2019 baru mencalonkan diri, selanjutnya baru saya terpilih menjadi wakil ketua BHP di tahun 2020, tetapi kalau memang saya sudah melakukan kesalahan dengan menyalahi aturan yang dimaksud,saya siap untuk mengundurkan diri sebagai wakil ketua atau anggota BHP,”ujarnya.
Sementara kepala pekon sinar jawa, Misno membenarkan,adanya TT ASN kepala sekolah dasar yang diduga kuat rangkap jabatan sebagai wakil ketua BHP.
“persoalan ini saya kurang begitu tahu loh..,karena waktu itu masih jaman Agus Pj yang menjabat,dan posisi saya memang belum dilantik,mungkin yang lebih tau dari Pj,coba sampean tanyakan dengan Agus selaku mantan Pj,”kata Misno.
Dari yang disampaikan TT oknum ASN kepala sekolah yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua BHP, tentang, mengenai aturan Republik Indonesia yang mana TT seharusnya lebih peka/mengetahui, bukan sebaliknya tidak tahu. Hal ini justru akan menjadi Pertimbangan tim media.
Sementara sudah jelas di dalam PP. NO.29 Tahun 1997 dan dirubah menjadi PP. NO.47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya terbit PP. NO.100 Tahun 2000 yang intinya peraturan tersebut melarang PNS (ASN) Guru yang di beri tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, adalah Pegawai fungsional karena yang bersangkutan sudah diberi Gaji dan tunjangan sertifikasi guru, jadi intinya dilarang merangkap Jabatan jadi Wakil Ketua atau Anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP), dan tidak di benarkan menerima lagi Honorium atau,Penghasilan Tetap (Siltap) dari ADD (Anggaran Dana Desa) Jika hal ini di lakukan tentunya ada indikasi Grstifikasi tindak Pidana Korupsi dan melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai, Karena secara Logika tidak mungkin seorang PNS. Kepala Sekolah mampu bekerja sebagai Wakil Ketua atau Anggota BHP, tentunya yang bersangkutan harus Fokus kepada tupoksinya sebagai Kepala Sekolah. Larangan memangku jabatan rangkap PP no.29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap,PP no.47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no.29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap,PP no.30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010), PP nomor 53 Tahun 2010:Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pengganti PP no.30 tahun 1980, Pungkasnya.
(Bambang/Sugeng)