• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Peristiwa

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Oknum Kepala Desa di Gondang Mojokerto Ajak Ramai LSM Gmicak

    ×

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Oknum Kepala Desa di Gondang Mojokerto Ajak Ramai LSM Gmicak

    Sebarkan artikel ini

    Dugaan Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur hingga Hamil 2 Bulan “Pelaku Anak Kepala Desa di Mojokerto”

    Putra Oknum Kepala Desa di Gondang Mojokerto diduga Hamili Anak dibawah Umur.

    Kabupaten Mojokerto | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Mojokerto – Polda Jatim terdapat dugaan Kekerasan Pencabulan pada anak dibawah umur hinggap hamil 2 bulan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) + Media melakukan Konfirmasi :

    Hasil Konfirmasi atau Argumentasi Hukum (Legal Argumentsi) Bahwa, Bunga inisial (19) tahun merupakan asli Warga Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, telah bertemu dengan LSM Gmicak untuk melakukan Pengaduan terkait dugaan Pencabulan anak dibawah umur. Pada hari sabtu tanggal 5 April 2025

    Bunga inisial berumur (19) tahun lahir pada bulan Desember 2006 Warga Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

    Bunga inisial umur (19) tahun pada hari sabtu tanggal 5 April 2025 menceritakan telah hamil 2 bulan oleh AN inisial Warga Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jatim.

    Bunga inisial umur (19) tahun mengaku kepada LSM Gmicak, AN dugaan pelaku pencabulan tidak bertanggung jawab kepada bunga yang telah hamil 2 bulan.

    Bunga inisial umur (19) tahun mengaku telah di paksa oleh AN untuk melakukan Pembunuhan Janin di kandungan Bunga.

    A merupakan Oknum Kepala Desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto merupakan Orang tua AN bekerja di Pabrik Rokok telah di Konfirmasi oleh LSM Gmicak, pada hari minggu 05 April 2025 di Gondang MojokertoMojokerto, dan menentang untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap kasus ini.

    Dikhawatirkan dugaan Pelaku akan melakukan Pembunuhan Janis 2 bulan di perut Bunga (19) tahun, Pasalnya Chat Whatsapp antara Bunga dan AN mengerikan memaksa melakukan Pembunuhan Si Jabang Bayi.

    Patut Diduga AN Putra Oknum Kepala Desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dugaan sebagai Pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

    Terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan Seksual, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Berharap : Bupati Kabupaten Mojokerto Muhammad Al Barra (Gus Bara), Kapolres Kabupaten Mojokerto, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Mojokerto, Kanit PPA Polres Kabupaten Mojokerto Jatim dapat menindaklanjuti hal di atas.

    Keterangan dari Korban : Hubungan intim antara Korban dan dugaan Pelaku sudah berjalan 2 tahun yang lalu, sebelum usia 19 tahun mengandung bayi 2 bulan.

    Sumber Hukum (Source of Law)

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

    4. Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    (Tim sembilan)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *