Jombang | Bertempat di dusun delik desa pojokrejo RT 004 RW 002 kecamatan Kesamben kabupaten Jombang provinsi Jawatimur,Dugaan persetubuhan anak di bawah umur masih belum terungkap hingga media melakukan konfirmasi ke rumah korban,Sabtu 03-01-2026
Bermula dari keterangan orang tua (ds)/korban 16 tahun (St) yang mengetahui bahwa anaknya telah di setubuhi seorang laki-laki (RA) 18 tahun d/a dsn.wuluh desa.wuluh RT 004 RW 001 kec.kesamben kab.jombang dengan mengajak jalan-jalan ke kos kosan di area Mojokerto
-Lalu (DS) di cekoki minuman keras/miras,namun DS merasa tidak terbiasa minum dan akhirnya DS terus di paksa hingga tak sadarkan diri,tiba-tiba saat DS bangun dalam keadaan bugil dan Habis di setubuhi RA
Akhirnya orang tua DS/korban melaporkan kejadian ini ke polres Mojokerto kota Rabu 19-11-2025 sekira pukul 13.30 wib untuk menuntut keadilan
Namun kini orang tua korban (ST) menyayangkan setelah sering melihat terlapor (Ra) masih berkeliaran dan seolah belum ada tindakan dari polres Mojokerto kota
Saat wartawan mewawancarai orangtua korban ST,” la Gee mas Sampek sakniki kok dereng di tindak lanjuti SE mas padahal pun sakwulan setengan,”ujarnya
Masih ST,” semoga pelaku dapat di hukum dengan seadil-adilnya dengan nada sedih,”imbuhnya
Sangat di sayangkan tindakan APH polres Mojokerto kota bila ini benar terjadi,sebagai pengayom masyarakat harusnya lebih profesional dalam mengerjakan tugas fungsinya sebagai penegak hukum yang tanpa harus pandang bulu dalam penegakan hukum.(Bk)
