Kasus Gula Oplosan, sampai Peredaran Rapid Antigen Tanpa Ijin Edar dan Sederet Kasus Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng

 

Jejakkasus.info| JATENG

Srmarang-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap 3 kasus besar selam bulan Ramadhan diantaranya ungkap kasus peredaran Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar, ungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan ungkap kasus peredaran gula putih oplosan. Ungkap kasus tersebut dilaksanakan di Loby Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Rabu (05/05/2021).

Ungkap kasus tersebut dihasidi oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald.

Kasus pertama petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil amankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) denga ratusan barang bukti atusan box Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pendapatan bersih. Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta ribu rupiah). Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jawa Tengah.

“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang, jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang mencari keuntungan,” jelas Luthfi.

Kasus Kedua petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus NK (38) sang pemilik usaha  yang diduga telah mengalihkan / menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu. Total tersangka berjumlah 7 orang yaitu SY (55), P (59), BW (32) W (47), J (40), ES (34) dan AS (38).

“Ini sudah berlangsung selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan semuanya kita lakukan penegakan hukum,” terang Kapolda.

“Tersangka menggunakan modus operandi yaitu dengan memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg kemudian di jual kembali dengan harga normal rata rata Rp.150.000,-,” kata Dirkrimsus.

Kasus Ketiga petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menganamnkan HTS (39) atas kasus pengoplasan / pencampuran Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan Gula Kristal Putih merek Radja Gula. persentase bahan yang dicampur 50 % Gula Kristal Rafinasi dan 50 % Gula Kristal Putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan Matahari Merah Selanjutnya Gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah Jawa Tengah.

Dari keterangan pers yang diberikan pada wartawan, tersangka mendapat Keuntungan Rp. 300 Per Kg Keuntungan setiap kegiatan pencampuran sekitar Rp. 6.000.000. (Enam Juta Rupiah) dan Kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali tiap bulan.

“Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas, dalam satu bulan itu tersangka meng-oplos 4  (empat) kali dengan 1 (satu) kali oplos bisa mencapai 20 ton,” jelas Luthfi.

Kapolda Jateng mengatakan pengungkapan ini sebagai perlindungan konsumen dan merk di wilyah Jawa Tengah agar masyarakat tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan oleh para pelaku kejahatan.

(ADI-JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *