Lampung Selatan – jejakkasus.info
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani selaku tim kuasa hukum inisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, dalam perkara dugaan ijazah palsu yang digunakan S saat pencalegan tahun 2024, menemui babak baru.
Hal itu, diungkapkan LBH Al Bantani yakni Januri M Nasir, Adi Yana, Eko Umadi, dan Dedi Rahmawan, saat menggelar konferensi pers di pelataran Masjid Agung, Kalianda, Lampung Selatan, Senin (20/1/2025).
Ketua LBH Al Bantani, Januri M Nasir menjelaskan, penetapan tersangka AS dan S oleh Polda Lampung bernomor : B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Diduga dilakukan oleh saudara S dan AS yang saat ini masih dalam tahap proses Penyidikan oleh penyidik Polda Lampung dan baru-baru ini telah memasuki tahap 1 di Kejati Lampung,” buka Januri.
Penetapan status tersangka itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari saudara AS dari LBH AL Bantani, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami ingin menyampaikan duduk perkaranya agar kasusnya menjadi terang benderang terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa hukumnya,” sambung Januri.
Menurutnya, hal itu mencegah agar tidak mengaburkan peristiwa sesungguhnya oleh pihak-pihak yang menginginkan kasus ini hanya berhenti terhadap S dan AS sebagai pelakunya.
“Bahwa sebagaimana peristiwanya yang berawal dari saudara MHV menghubungi saudara AS (yang saat ini tersangka) untuk diminta membuatkan Ijazah Paket C, dalam rangka pencalonan sebagai Anggota Legislatif tahun 2024 atas nama saudari S (yang saat ini tersangka),” timpal Januri.
Januri melanjutkan, waktu itu, MHV mendatangi rumah AS membawa dokumen persyaratan administrasi seperti foto, KTP, KK, ijazah paket B milik S. Lalu, AS diberikan uang oleh MHV sebesar Rp.1,5 juta, dan diserahkan langsung oleh MHV kepada AS di rumah AS.
Beberapa hari kemudian, AS menyanggupi permintaan MHV karena AS kenal dekat dengan MHV yang merupakan masih satu partai. Sehingga, AS mengikuti permintaan MHV membuat ijazah paket C.
“Dan menggunakan data milik orang lain yang juga sebagai siswa yang mendaftar paket di PKBM Bugenvil dan belum pernah digunakan ijazahnya oleh saudara AS sebagai syarat pencalonan anggota legislatif 2024,” tegas Januri.
Dari situlah, LBH Al Bantani meminta Polda Lampung mengembangkan otak pelaku perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret AS.
“Jangan sampai ada intervensi apapun demi tegaknya keadilan hukum di negeri ini,” tutup Januri.
Hal senada dikatakan Adi Yana, S.H, Tim dari LBH Al Bantani, bahwa ada indikasi pengaburan fakta dalam kasus ini. Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa ada upaya pengondisian yang dilakukan terhadap klien mereka agar jawaban yang keluar saat pemeriksaan penyidik Polda Lampung sesuai dengan yang sudah disepakati.
“Klien kami berubah fikiran setelah diperiksa penyidik, karena dalam pemeriksaan itu tim kuasa hukum yang dari BBHAR itu hanya diam saja, Cuma duduk, diam dan mendengarkan saudara AS diperiksa. Akhirnya klien kami drop, ternyata MHV tidak ada tindaklanjut pasca pemeriksaan itu,” ucapnya.
Adi melanjutkan menurutnya klien mereka dijadikan tumbal oleh orang-orang yang punya kepentingan. Sebab setelah laporan masuk ke Gakkumdu MHV kerap melakukan pertemuan-pertemuan dengan AS.
“Ada sejumlah pertemuan setelah kasus ini mencuat, di sebuah kafe, di rumah saudara S di Tanjungsari lalu di dinas pendidikan. Di Dinas pendidikan pertemuan berlangsung dari Buka Puasa tahun lalu sampai pukul tengah malam. AS dipengaruhi supaya satu suara, tetapi AS akhirnya sadar dan akan mengungkap kebenaran seterang-terangnya nanti di persidangan. Kami juga meminta KY mengawasi jalannya sidang supaya tidak ada intervensi,” pungkasnya.
Tim