Situbondo | jejakkasus.info – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dan sebelumnya viral di media sosial, kini memasuki tahap lanjutan penyidikan. Pada Rabu (31/12/2025), korban berinisial Zainada menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polres Situbondo.
Penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/379/XII/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Desember 2025.
Usai menjalani pemeriksaan, Zainada menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan barang bukti terkait dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
“Hari ini saya sudah selesai menghadap penyidik dan menyerahkan barang bukti tindak kekerasan yang saya alami. Barang buktinya berupa baju yang sobek akibat tarikan keras dan pukulan,” ujar Zainada di depan Kantor Polres Situbondo.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat, menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa ada kepincangan. Kami akan mengawal sampai ada kepastian hukum yang jelas,” kata Hartadi dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Penyerahan barang bukti oleh korban menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana serius yang memerlukan penanganan profesional serta perlindungan maksimal terhadap korban.
[Team]
Kasus KDRT di Situbondo Berlanjut, Korban Serahkan Barang Bukti ke Penyidik Polres
