Kasus KDRT yang di Alami RES Warga Mojokerto Berujung Urusan Polisi.

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejakkasus.info | Kasus KDRT yang di Alamai RES inisial Warga Sooko, Mojokerto Berujung Urusan Polisi.

Mojokerto – Jatim – Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, Kembali di alami oleh Riskie seorang wanita Warga Sooko.

RES lahir di Mojokerto 25 Maret 1978, Islam Kewarganegaraan Indonesia, Swasta Alamat: Jalan RA Basuni SOOKO Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

Baca Juga:  Hasil Hearing Sepakat Jadwal Pilkades Kaur Diundur Tanggal 28 Februari

Tempat tinggal di Perum Japan Asri  Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, pukul 18.00 Wib sesuai dengan laporan Polisi LP-B/164/X/RES.1.24./2020/Reskrim/SPKT Polres Mojokerto.

Dengan Kronologi, Menurut RES Kepada Media, Mengatakan: Kejadian ini berawal dari pukul 16.30 WIB, RES (Korban) mendatangi rumah di Perum Graha Japan Asri Mojokerto. Pelapor bersama anak laki-lakinya, mendapati terlapor sedang berada di dalam rmh tersebut di atas bersama seorang perempuan yang diduga adalah WIL dr terlapor.

Baca Juga:  Pemkab Nias Gelar Rapat Penyusunan sejumlah Laporan Pertanggung Jawaban

Kemudian terjadilah cekcok mulut dan akhirnya dimediasi di rumah pak RT, Di tengah mediasi, Korban meminta ijin untuk kembali ke rumah Perum Graha Japan Asri untuk mengambil baju.

Baca Juga:  Pustu Desa Sido Mulyo Harapkan Rehab Ringan.

Tidak diduga, terlapor menyusul ke rmh sehingga terjadi cekcok mulut lagi dan disertai tindakan KDRT. Atas kejadian atau peristiwa tersebut, RES Korban KDRT MeLaporankan suaminya ke Polres Kabupaten Mojokerto.

Sampai hari ini Kondi Korban masih sakit patah tulang di tangan kirinya, meski bekas luka KRDT di Jarinya sudah mengering, Dan Polisi melalukan Pengembangan dengan memanggil saksi-saki. Bersambung. (Raja).

https://detikkasus.com/kasus-kdrt-korban-melapor-ke-polisi/

*Detik Kasus* ?

Kasus Kdrt di Mojokerto Berunjung Urusan Polisi

*Jejak Kasus* ?

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim
Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 
Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 
Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas
Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran
DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) di Ringkus
Gelar Vaksinasi Massal, Pemkab Kaur Tergetkan 2000 Dosis
Rutan Medaeng Akan Dibuat Mirip Apartemen

Berita Terkait

Senin, 8 Agustus 2022 - 21:30 WIB

Kontingen Karate Pasmar 2 Rebut Juara Umum Kejuaraan Karate Se-Jatim

Senin, 27 Juni 2022 - 22:25 WIB

Muswil ke-1 Chepi dari Info Terbit Terpilih Sebagai Ketua FPII Banten Periode 2022-2027 

Senin, 27 Juni 2022 - 21:29 WIB

Ketua DPD PJI-D Ngopi Bareng  bersama Ketua DPC PJI-D Inhil 

Kamis, 10 Februari 2022 - 06:46 WIB

Pasca Banjir, PUPR Usulkan Pembangunan Empat Titik Saluran Drainas

Senin, 13 Desember 2021 - 13:29 WIB

Masyarakat Mengeluh Gas Elpiji 3 Kg Langkah Dan Harga Melonjak Naik Di Eceran

Berita Terbaru