• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Peristiwa

    Kasus Korupsi PEN Situbondo: KPK Periksa Lagi Karna Suswandi, Siapa Tersangka Berikutnya,…?

    ×

    Kasus Korupsi PEN Situbondo: KPK Periksa Lagi Karna Suswandi, Siapa Tersangka Berikutnya,…?

    Sebarkan artikel ini

    Jakarta | jejakkasus.info – Mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.

    Sejak resmi ditahan pada 21 Januari 2025, Karna bersama mantan Kepala Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati, telah beberapa kali menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya diduga berperan besar dalam mega skandal korupsi proyek PEN, yang melibatkan miliaran rupiah dari uang negara.

    Saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat, baik dari kalangan pejabat, kontraktor, maupun pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi.

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dan Aset Tersangka:

    Dalam pemeriksaan terbaru ini, penyidik KPK tidak hanya fokus pada peran Karna dan Eko, tetapi juga menelusuri lebih jauh aliran dana korupsi serta aset-aset yang diduga hasil kejahatan.

    Berdasarkan temuan sementara, modus yang digunakan Karna Suswandi adalah meminta “ijon proyek” atau uang investasi dari rekanan sebesar 10% dari nilai proyek yang akan diberikan. Sementara itu, Eko Prionggo Jati sebagai pejabat Dinas PUPR memerintahkan bawahannya untuk mengatur pemenang tender proyek dan meminta fee sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang sudah dicairkan.

    Dari hasil penyelidikan KPK, total uang suap yang diterima Karna Suswandi mencapai Rp5,57 miliar, sementara Eko Prionggo Jati mengantongi Rp811 juta. Namun, angka ini masih bisa bertambah karena penyidik terus menelusuri aliran dana lainnya.

    KPK juga sedang melacak aset yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi ini. Jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, aset-aset tersebut bisa disita untuk dikembalikan kepada negara.

    Dugaan Korupsi Dana PEN: Pinjaman Daerah yang Disalahgunakan:

    Kasus ini berawal dari keputusan Karna Suswandi saat menjabat sebagai Bupati Situbondo pada tahun 2021, ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana ini seharusnya digunakan untuk proyek infrastruktur di Kabupaten Situbondo melalui Dinas PUPR.

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana PEN yang sudah dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Sebaliknya, proyek-proyek infrastruktur justru dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara dana PEN diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang melibatkan praktik korupsi.

    Selain itu, proyek-proyek pembangunan yang dibiayai dari DAK tersebut ternyata juga tidak lepas dari praktik pengaturan pemenang tender, di mana hanya kontraktor tertentu yang bisa mendapatkan proyek setelah memberikan “uang pelicin” kepada pejabat terkait.

    Modus yang digunakan dalam skandal ini semakin memperjelas adanya jaringan mafia proyek yang bekerja secara sistematis di lingkungan Pemkab Situbondo.

    LSM Desak KPK Tangkap Semua Pihak yang Terlibat:

    Kasus ini terus mendapat perhatian luas dari publik, terutama dari aktivis anti-korupsi di Situbondo. Eko Febrianto, Ketua Umum LSM SITI JENAR, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

    “Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. KPK harus mengungkap dan menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk rekanan-rekanan yang memberikan fee dan suap untuk memenangkan proyek,” ujar Eko Febrianto.

    Menurutnya, korupsi semacam ini tidak bisa terjadi tanpa ada keterlibatan banyak pihak, mulai dari pejabat pemerintahan hingga pengusaha yang mengambil keuntungan dari sistem yang korup.

    “Jika KPK hanya menangkap pejabat yang menerima suap, tetapi tidak menindak pihak-pihak yang memberi suap, maka praktik ini akan terus berulang di daerah lain,” tambahnya.

    Skema Suap: Dari Ijon Proyek hingga Fee 7,5%

    Berdasarkan hasil penyelidikan KPK dan laporan dari LSM SITI JENAR, skema korupsi dalam proyek ini dilakukan dengan cara:

    1. Karna Suswandi meminta “ijon proyek” sebesar 10% dari nilai proyek kepada rekanan sebelum mereka mendapatkan kontrak kerja.

    2. Eko Prionggo Jati dan jajarannya mengatur pemenang tender, memastikan hanya kontraktor yang sudah “membayar” yang bisa memenangkan proyek.

    3. Setelah proyek berjalan dan pencairan dana dilakukan, kontraktor wajib membayar fee 7,5% dari nilai proyek kepada pejabat Dinas PUPR sebagai “balas jasa”.

    4. Uang hasil suap dan fee kemudian didistribusikan kepada berbagai pihak, termasuk untuk kepentingan pribadi pejabat yang terlibat.

    KPK menemukan bukti bahwa skema ini berlangsung selama periode 2021-2024, mencakup berbagai proyek di lingkungan Dinas PUPR Situbondo.

    Siapa Tersangka Berikutnya?

    Dengan semakin banyaknya bukti yang dikumpulkan oleh KPK, besar kemungkinan bahwa kasus ini akan menyeret lebih banyak nama ke meja hijau. Saat ini, penyidik sedang mengidentifikasi pihak-pihak lain yang berperan dalam pusaran korupsi ini, baik dari kalangan pejabat, pengusaha, maupun pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi.

    Aktivis Eko Febrianto mendesak agar KPK segera menangkap rekanan-rekanan proyek yang terlibat:

    “Jangan hanya penerima suap yang ditindak. Para pemberi suap juga harus diproses hukum. Kalau semua yang terlibat ditangkap, barulah kasus ini bisa dianggap tuntas,” tegasnya.

    Jerat Hukum yang Mengancam Para Tersangka:

    Akibat perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

    Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memungkinkan penyidik KPK untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.

    Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara hingga seumur hidup, serta pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik.

    Kesimpulan:

    Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Situbondo dan mendapat perhatian nasional. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari KPK untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.

    Dengan banyaknya bukti yang telah dikumpulkan, apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini? Jawabannya kini ada di tangan KPK. ( * ).

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *