Depok l Jejakkasus.info – Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa diduga telah terjadi malpraktek yang mengakibatkan seorang wanita bernama Ella Nanda Sari Hasibuan (30), warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, meninggal dunia usai melakukan operasi sedot lemak di klinik WSJ, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 22 Juli 2024.
Pihak kepolisian kemudian bergerak melakukan sejumlah penyelidikan usai mendapatkan laporan.
Menurut Arya, berdasarkan pendalaman yang dilakukan, tindakan sedot lemak terhadap korban dilakukan oleh dokter berinisial A dan dua orang perawat berinisial K dan T.
“Polisi menemukan fakta; bahwa klinik kecantikan tersebut juga pernah dilaporkan atas tindakan sedot lemak pada tahun 2023 lalu,” kata Arya, Kamis (1/8/2024) di Kota Depok, Jawa Barat.
Pada saat itu, kata Arya, pelapor menderita luka bakar di lengan usai operasi sedot lemak. Tetapi, kasusnya tidak dilanjutkan karena pelapor dan pemilik klinik berdamai.
Penyidik Polres Metro Depok, kata Arya meningkatkan status kasus sedot lemak berujung kematian itu ke tahap penyidikan.
“Hal ini dilakukan usai melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Arya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, mengatakan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan
“Kami sudah lakukan olah TKP,” kata Suardi.
Berdasarkan hasil olah TKP, kata Suardi, kami melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana dugaan malpraktek.
“Tim penyidik telah menyita sejumlah alat yang digunakan dalam proses bedah sedot lemak tersebut,” kata Suardi.
Selain itu, kata Suardi, tim penyidik juga menyita plang bertuliskan klinik Pratama.
“Kami amankan peralatan-peralatan yang dipakai untuk melakukan operasi bedah sedot lemak itu,” kata Suardi.
Penyidik, kata Suardi, berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk permohonan ekshumasi pada jenazah Ella Nanda Sari Hasibuan di Medan.
Tetapi, ekshumasi harus dengan persetujuan dari pihak keluarga korban.
“Kita akan minta persetujuan. Kita ingin mengungkap fakta akibat penyebab kematian Ella,” kata Suardi.
Kasus ini, kata Suardi, disangkakan pasal UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 Pasal 40 ayat (2) jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian dalam Pasal 442 dijelaskan bahwa setiap orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Dan Pasal 308 KUHP jo Pasal 359 KUHP.
Laporan: Erdan Faizal