Kasus Malpraktek Sedot Lemak Berujung Kematian di Kota Depok ke Tahap Penyidikan

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WSJ Clinic, klinik kecantikan di Depok. (Foto: Istimewa)

WSJ Clinic, klinik kecantikan di Depok. (Foto: Istimewa)

Depok l Jejakkasus.info – Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa diduga telah terjadi malpraktek yang mengakibatkan seorang wanita bernama Ella Nanda Sari Hasibuan (30), warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, meninggal dunia usai melakukan operasi sedot lemak di klinik WSJ, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 22 Juli 2024.

Pihak kepolisian kemudian bergerak melakukan sejumlah penyelidikan usai mendapatkan laporan.

Menurut Arya, berdasarkan pendalaman yang dilakukan, tindakan sedot lemak terhadap korban dilakukan oleh dokter berinisial A dan dua orang perawat berinisial K dan T.

“Polisi menemukan fakta; bahwa klinik kecantikan tersebut juga pernah dilaporkan atas tindakan sedot lemak pada tahun 2023 lalu,” kata Arya, Kamis (1/8/2024) di Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:  Tergoda Keindahan Tubuh Santriwatinya, Oknum Pengurus Ponpes Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pada saat itu, kata Arya, pelapor menderita luka bakar di lengan usai operasi sedot lemak. Tetapi, kasusnya tidak dilanjutkan karena pelapor dan pemilik klinik berdamai.

Penyidik Polres Metro Depok, kata Arya meningkatkan status kasus sedot lemak berujung kematian itu ke tahap penyidikan.

“Hal ini dilakukan usai melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Arya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, mengatakan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan

“Kami sudah lakukan olah TKP,” kata Suardi.

Berdasarkan hasil olah TKP, kata Suardi, kami melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana dugaan malpraktek.

Baca Juga:  Ngopi Kamtibmas pererat Silaturahmi Polisi dan Masyarakat

“Tim penyidik telah menyita sejumlah alat yang digunakan dalam proses bedah sedot lemak tersebut,” kata Suardi.

Selain itu, kata Suardi, tim penyidik juga menyita plang bertuliskan klinik Pratama.

“Kami amankan peralatan-peralatan yang dipakai untuk melakukan operasi bedah sedot lemak itu,” kata Suardi.

Penyidik, kata Suardi, berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk permohonan ekshumasi pada jenazah Ella Nanda Sari Hasibuan di Medan.

Tetapi, ekshumasi harus dengan persetujuan dari pihak keluarga korban.

“Kita akan minta persetujuan. Kita ingin mengungkap fakta akibat penyebab kematian Ella,” kata Suardi.

Baca Juga:  Limbah Pabrik Gula Mojopanggung Dibuang ke Sungai

Kasus ini, kata Suardi, disangkakan pasal UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 Pasal 40 ayat (2) jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Kemudian dalam Pasal 442 dijelaskan bahwa setiap orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Dan Pasal 308 KUHP jo Pasal 359 KUHP.

Laporan: Erdan Faizal

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Utama

Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:10 WIB