Gunungsitoli l Jejakkasus info,Kasus penganiayaan yang dialami oleh Yulita Yanifati Dohona, seorang wanita asal Desa Fadoro, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, telah dilaporkan ke Polres Nias pada tanggal 14 Juli 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: STPLP/313/VII/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. 03 September 2024.
Dalam keterangannya kepada awak media, Yulita mengonfirmasi bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut dan mengatakan, “Betul, saya sudah melaporkan di Polres Nias pada tanggal 14 Juli 2024. Akan tetapi, sampai hari ini belum ada perkembangan tentang laporan saya tersebut, padahal saya ini dikeroyok oleh suami istri yang bertetangga dengan saya. Saat ini pun saya masih trauma dengan keadaan ini dan takut untuk menjalani kegiatan sehari-hari.”
Yulita menambahkan bahwa dirinya telah beberapa kali dimintai keterangan di Polres Nias dan menerima beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik terkait kasus tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. “Apakah karena saya ini sebagai orang desa atau orang miskin yang tidak tahu apa-apa, makanya laporan saya ini kurang ditanggapi oleh pihak Kepolisian?” tanya Yulita dengan nada penuh keprihatinan. Ia berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan menahan pelaku agar dirinya bisa mendapatkan rasa keadilan dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa dengan tidak trauma lagi .
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Humas Polres Nias menjawab melalui pesan singkat WhatsApp bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyidikan dan pihak kepolisian sedang mempersiapkan administrasi untuk pemanggilan terlapor. Meskipun demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan tersangka akan ditetapkan dan proses hukum selanjutnya akan berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya korban penganiayaan, yang berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan cepat, serta korban mendapatkan keadilan yang layak.
(TZ)