Kasus Pengecoran BBM Solar Subsidi di SPBU 24.341.128, Tiga Orang ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyimpangan BBM Solar di SPBU 24.341.128 Srimenanti

Lampung | Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pengecoran BBM solar subsidi di SPBU Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Satu dari tiga tersangka pengecoran yakni petugas SPBU.

Adapun identita para pelaku yakni Purwanto alias Purba (48), Agus Lestari (35), dan Mukhlisin (40) yang merupakan petugas SPBU.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, meski telah menetapakn tiga tersangka, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Polres Lampung Timur di-backup Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus pengecoran BBM subsidi di SPBU di Lampung Timur. Satu tersangka petugas SPBU yang membantu dua pengecor BBM,” katanya, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga:  Terkesan Berang, Pejabat Utama Reskrim Polres Langsa, Setelah Di Lakukan Pemberitaan Media Online

Kejadian ini Usai di Gerebek Warga pada hari minggu malam tanggal 16 November 2025, Polres Lampung Timur resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.341.128 Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Jumat 21 November 2025.

Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa polisi tetap pada temuan awal bahwa ada praktik pengisian solar subsidi secara ilegal menggunakan truk bermuatan tangki modifikasi berkapasitas 10.000 liter. Dua orang berinisial P dan A ditetapkan sebagai konsumen sekaligus pengendara truk, sementara seorang operator SPBU berinisial M diduga menjadi pihak yang melayani pengisian di luar jam operasional.

Baca Juga:  Minimalisir Gangguan Kamtibmas Pawas Polsek Denpasar Barat Gelar Cooling System Sambangi Rumah Kos

AKP Stefanus Boyoh, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 18 November 2025 menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan. M bertugas menyalurkan solar subsidi dari dispenser ke tangki modifikasi di bak truk, sedangkan P dan A bertugas membeli sekaligus menyiapkan pendistribusian solar itu ke wilayah sekitar Bandar Lampung.

Skenario itu terbongkar ketika warga mencurigai aktivitas truk yang masuk ke SPBU dalam kondisi gelap, pagar tertutup, dan berada di luar jam operasional. Setelah mengintai, warga mendapati truk sedang diisi solar menggunakan tangki besar. Situasi pun memuncak ketika warga beramai-ramai menggerebek lokasi dan menyeret dua pelaku beserta truk tersebut ke Mapolsek Bandar Sribhawono.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung Warga untuk Dukung Ketahanan Pangan

“Tersangka M telah menerima separuh pembayaran dari P dan A dan sisanya akan dilunasi setelah proses pengisian selesai,” kata Stefanus. Namun pelunasan urung terjadi karena aktivitas itu keburu dipergoki warga.

Dalam pengembangan perkara, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Canter FE 74 HDN warna kuning dengan nomor polisi BE 8542 ADU, satu lembar STNK, serta satu unit tangki berkapasitas 10.000 liter yang masih berisi sekitar 2.000 liter solar subsidi.

Ketiga tersangka dijerat undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang minyak gas dan bumi di mana hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *