Kasus Penggelapan Pasir Timah: Keterlibatan Ayin dan Edi Kodri Guncang Otoritas Tambang

Bangka Belitung -jejakkasus.info Gelombang kehebohan mencengkeram wilayah tambang Bangka Belitung ketika polisi menggeledah kediaman Edi Kodri alias Buyung, advisor Dirut PT Timah Tbk Ahmad Dhani Virsal, pada Selasa, 19 Maret 2024. Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Polres Belitung, Direktorat Krimsus Polda Babel, dan satuan Brimob Polda Babel. Pengeledahan tersebut mengungkap barang bukti berupa pasir timah seberat ± 319 kg, tailing atau ampas timah, timbangan kapasitas 100 kg, drum pengorengan pasir timah, dan sebuah mobil Mitsubishi Triton. Jumat (10/5/2024).

Penyelidikan ini terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal yang dipimpin oleh Edi Kodri dengan Ayin sebagai pemilik CV. Elhana Mulia. Mereka diduga melakukan penambangan timah di wilayah operasi IUP PT Timah Tbk.

Namun, produksi pasir timah tersebut tidak disetor ke PT Timah Tbk, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya penggelapan.

Barang bukti dan beberapa individu, termasuk Albert alias Aloy dan Indra alias Ayin, diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Surat panggilan telah diterbitkan untuk meminta keterangan dari kepala bidang pengawasan tambang dan pengangkutan Belitung, Sdr. Isfandi, sebagai saksi.

Proses penyidikan ini juga berkaitan dengan laporan polisi dan surat perintah tugas penyidikan terkait pelanggaran UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kasus ini memberikan pukulan keras kepada PT Timah Tbk terkait pengawasan terhadap mitra kerja tambangnya. Hasil produksi timah yang seharusnya disetor kepada pengawasan tambang dan divisi pengamanan PT Timah Tbk, tampaknya telah terlewatkan.

Ketika media mencoba mencari klarifikasi dari Ronanta, kepala wilayah produksi Belitung, beliau bahkan tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap stafnya oleh pihak penyidik polres Belitung.

Namun, yang lebih mengejutkan lagi, hingga saat ini, pemilik perusahaan Ayin dan Edi Kodri belum ditersangkakan.

Masyarakat dan media terus bertanya-tanya tentang kejanggalan dalam proses hukum ini. Mengapa pelaku utama dalam kasus ini masih luput dari jerat hukum?

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan tambang dan penegakan hukum.

Di satu sisi, ada indikasi kuat pelanggaran hukum, namun di sisi lain, ada ketidakjelasan dalam penanganan kasus oleh aparat yang berwenang.

Diharapkan bahwa pihak berwenang dapat segera mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dalam kasus ini. Transparansi dan keadilan harus menjadi landasan utama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan penyalahgunaan sumber daya alam dan pelanggaran hukum.

Masyarakat Bangka Belitung berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatan mereka. (Sumber: KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *