Mojokerto | Jejakkasus.info – Ratusan warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas dugaan penipuan berkedok simpan pinjam yang dilakukan oleh pihak TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam).
Dalam aksinya, warga menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas setelah tiga kali melakukan aksi demo tanpa membuahkan hasil. Selasa 08 April 2025.
“Kembalikan uang kami! Kami ini orang miskin, petani, buruh bangunan, bahkan ada uang anak yatim yang ditabung dengan harapan bisa menjadi lebih baik,” seru seorang warga dengan nada kesal.
Kasus ini mencuat setelah dana tabungan yang disetorkan warga setiap hari Rabu—yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar—tidak dapat ditarik kembali. Skema simpan pinjam yang dijalankan diduga kuat merupakan praktik ilegal yang melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Diduga, Kaur Keuangan Desa Gading terlibat langsung dalam pengelolaan dana yang disalahgunakan. Dana yang semestinya dikelola secara transparan malah dialihkan ke bentuk investasi bodong tanpa sepengetahuan warga.
Pelaku dan Korban, Tersangka utama dalam kasus ini adalah Isnan (53), yang saat ini diketahui melarikan diri. Nama lain yang turut disebut adalah Lilik Mahfiyah (54), seorang guru yang turut menyalurkan dana simpanan dan diduga memiliki aset tak sebanding dengan penghasilannya. Sementara itu, Samuji (56), seorang perangkat desa, juga diduga terlibat dalam praktik penipuan ini.
Korban-korban dalam perkara ini antara lain Duwi Hesti Lilik Vuriyanik (33), Zainuri (43), dan Mujiati (39), yang semuanya merupakan nasabah. Mereka menuntut pengembalian dana minimal 50% dari total tabungan yang telah mereka simpan.
Kaur Keuangan Desa Gading telah menerima surat peringatan (SP) dari Kepala Desa karena dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan. Kepala desa sendiri mengaku tidak mengetahui adanya penyimpangan dana hingga warga melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa.
Langkah Hukum, Ratusan korban telah menyerahkan kasus ini kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari Muji Boyny, Nanang Nelson, SH, MH, dan Sidik Purnama, SH, MH. Ketiganya merupakan bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Mojokerto. Tim hukum akan menggunakan dasar hukum dari UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 46 dan PP No. 59 Tahun 2001 Pasal 7 untuk menuntut keadilan bagi para korban.
Warga berharap agar penegak hukum segera mengambil langkah nyata dan menindak tegas para pelaku yang terlibat. “Kami hanya ingin uang kami kembali. Jangan jadikan kami korban harapan palsu,” ujar salah satu perwakilan warga (Sum/Ros)