Jejakkasus.info | Jombang – Seorang pria berinisial SMD RT/RW 003/004 asal dusun Gempolpahit dan SG asal dusun Gempolpahit RT 02 RW 03 desa Banjardowo kecamatan jombang kabupaten jombang Jawa timur kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 13/01/2021 sekitar pukul 20.30 di Utara Makam desa Banjardowo
Penganiayaan terhadap saudara SG terjadi disebabkan dendam asmara antara pelaku SMD dengan istri SG yang sama-sama warga dusun Gempolpahit desa banjardowo kecamatan jombang kabupaten jombang Jawa timur
Perselingkuhan tersebut sudah lama terjadi bahkan satu bulan yang lalu tepatnya tanggal 26 November 2020 pelaku SMD sudah digelandang ke rumah kepala dusun Gempolpahit oleh warga setempat yang mengetahui kejadian perselingkuhan tersebut kemudian tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di dusun tersebut memberikan denda Rp 20 juta ditanggung oleh pelaku dan istri korban
Kemudian pada tanggal 13/01/2021 pelaku dan korban bertemu di Utara Makam desa banjardowo dan terjadilah penganiayaan pemukulan terhadap saudara Sugeng dengan menggunakan besi sehingga korban mengalami luka parah di kepalanya
Perbuatan pria bernama Sumardi (47) asal Dusun Gempolpait RT/03 RW 03 Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang itu dilaporkan ke Polsek Jombang yang selanjutnya Sumardi ditangkap untuk diproses hukum.
Kapolsek kota Jombang, AKP Wilono mengatakan, Sumardi diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap Sugeng, (41), yang tak lain adalah tetangganya sekaligus juga suami dari perempuan selingkuhannya.
Penganiayaan terjadi pada Rabu malam (13/1/2021) di utara makam umum Desa Banjardowo. Akibat kejadian itu, Sugeng mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus dirawat di RSUD Jombang.
Kemudian Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti sebuah besi atas laporan tindak pidana dugaan penganiayaan penganiayaan tandasnya
Sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, sekitar satu bulan lalu Sumardi kedapatan berselingkuh dengan istri Sugeng. Setelah itu mereka dibawa oleh warga masyarakat kerumah Kepala Dusun (Kasun) Gempolpahit
Dari perbuatan hubungan terlarang itu, Sumardi dikenakan denda uang Rp 20 juta. Denda itu ditanggung berdua dengan istri Sugeng. Setelah terkumpul, Uangnya diberikan kepada Kasun.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Sugeng menghubungi Sumardi yang saat itu sedang membeli nasi bebek. Sugeng saat itu bermaksud meminjam uang Rp 1 juta pada pelaku Sumardi kemudian keduanya sepakat bertemu di tepi jalan utara makam Desa setempat. Diduga karena masih menyimpan rasa sakit hati, dalam pertemuan itu Sumardi menghajar suami selingkuhannya itu dengan membabi buta dengan besi
Korban dipukul dengan menggunakan alat batang besi ukuran 60 sentimeter. Besi tersebut kini telah diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.
Wilono menyebut, penganiayaan itu mengakibatkan korban luka di kepala belakang sebelah kiri, pergelangan tangan kiri memar, jari manis tangan kiri patah, kaki kiri lecet, telinga kiri luka memar dan kepala atas luka serta berdarah.
Sugeng (Korban) hingga saat ini masih menjalani rawat inap atau opname di RSUD Jombang untuk menjalani pengobatan karena luka parah yang dialami akibat pemukulan tersebut
Polisi telah menetapkan Sumardi asal dusun Gempolpahit sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Jombang. Sumardi dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara terang AKP Wilono Kapolsek Jombang ( Aan jk)