Sumsel – jejakkasus.info
Di tengah citra buruk Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terus mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tidak melakukan penyimpangan dan menyalahgunakan wewenang, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum. Kapolri juga menekankan pentingnya integritas dan menyampaikan pesan tegas agar tidak ada yang membekingi para mafia BBM ilegal.
Namun, ketegasan Kapolri ini tampaknya belum sepenuhnya dijalankan di jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Sejak munculnya laporan di berbagai media online mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum Polda Sumsel berpangkat AKBP dengan inisial GN, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil terhadap yang bersangkutan.
AKBP GN diduga terlibat dalam pungli yang berkaitan dengan pengangkutan BBM ilegal di Banyuasin. Berdasarkan laporan dari situs resmi Polda Sumsel, dengan nomor laporan LP EU673FP, AKBP GN kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 juta per pengiriman BBM ilegal dari Banyuasin ke wilayah Lampung dan Tangerang yang diduga diterima oleh GN melalui istrinya, berinisial RS. Dana tersebut diduga diberikan agar kendaraan pengangkut BBM ilegal bisa melintas dengan aman di wilayah Sumsel.
Ketika dikonfirmasi, GN membantah keras tuduhan tersebut. “Saya bertugas di Mabes Polri, bagaimana saya bisa meminta uang di wilayah Sumsel? Ini adalah fitnah!” ujar GN saat dihubungi oleh media. Ia juga mengancam akan melaporkan pihak media yang memberitakan dugaan ini dengan tuduhan pencemaran nama baik.
GN juga mendesak agar sumber informasi yang memberikan keterangan kepada media diungkapkan. “Kenapa Anda tidak menjawab? Ini tuduhan yang tidak berdasar,” tegasnya sebelum memutuskan sambungan telepon dan memblokir kontak wartawan yang mencoba mengonfirmasi lebih lanjut.
Hal serupa terjadi saat media mencoba menghubungi istri GN, RS, yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Setelah dihubungi melalui WhatsApp, RS langsung mematikan panggilan dan memblokir kontak media, menghindari pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian hukum dan tindakan tegas dari Propam Polda Sumsel terkait kasus ini. Kejelasan dan ketegasan dalam penegakan hukum diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
(Tim)
Penulis : Bambang hartono
Editor : Bambang hartono
Sumber Berita : Tim Jejakkasus