Kaur Kesra Desa Mindugading Kecamatan Tarik diduga membawa lari istri orang

Mojokerto | jejakkasus.info – Umi Koiriyah asal dari Desa Batankrajan Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Alamat Desa Tambak Agung Rt 06 Rw 04 Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

Umi Koiriyah menikah Sah dengan seorang Nama Khoi Rony Alamat.Tambak Agung Rt 06 Rw 04 Desa Tambak Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada bulan September tahun 2005
10 Mei 2024 .

Dalam pernikahanya Khoi Rony dengan Umi hoiriyah sudah mempunyai keturunan (2) anak masing masing perempuan.(1) Nama Naila.13 tahun.(2) Nama Mahira 7 tahun. Lucunya Umikoiriyah pada tanggal 2 Desember 2023 dinikahi siri oleh seorang laki laki Nama TRS Prangkat Desa / Kaur Kesra. Alamat Dusun Gading Desa Mindugading Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.

Umi koiriyah diNikahi siri oleh laki laki lain Nama TRS yang sudah mempunyai suami, pada hari Saptu tgl 02 Desember Tahun 2023, Dan sebagai wali nikahnya K.H.Moch Sholeh.

Dengan adanya kejadian ini Khoi Rony suami dari Umi khoiriah telah mengadu di kantor DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo dengan membawa bukti bukti surat nikah asli dan foto penganten juga foto kopi surat Nikah siri. diserahkan kepada kantor DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo.

Pak Yanto selaku Ketua RT 06 Perum Kalijaring dikonfirmasi pada hari Kamis tgl 09 Mei 2024 pukul 10.00 Wib menjelaskan adanya warga baru.

Memang benar di Rt 06 kami ada warga baru atas Nama Umi koiriyah dan TRS, Juga sudah menyerahkan bukti selembar surat Nikah siri dan foto kopi KTP dua duanya. Pak RT06 juga mengatakan.

Namun sebetulnya sebelum Umi khoiriyah awalnya sudah ada perempuan lain sempat melarikan diri karena ditanya surat suratnya tidak bisa menunjukan. Kata Pak Yanto Ketua RT 06 Perum Kalijaring, Di Wilayah Hukum Polsek Gedek Polresta Mojokerto Polda Jatim.

Menurut keterangan dari Ketua RT 07 Perum Desa Kalijaring. Adanya orang baru yang menempati Rumah Pagar Cat Ungu itu sudah menjadi perbincangan warga perumahan. Juga mengatakan Rumah itu khusus buat simpanan, Sehingga warga lingkungan tidak menerimakan. Pungkasnya.

Sehubungan dengan adanya kasus ini. DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo sudah mengantongi bukti bukti. Antara lain. Foto kemantenan
Dan Foto surat Nikah yang sah. Juga foto kopi surat nikah siri.

Dan selanjutnya pihak korban, akan melapor ke Polresta Mojokerto minta di kawal oleh DPD Gmicak Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) :

Nikah siri dapat dijerat pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina, jika suami/istri yang menikah siri ini ternyata masih terikat perkawinan yang sah.
Selain itu, suami yang melangsungkan poligami tanpa izin pengadilan dapat dijerat pasal 279 KUHP tentang perkawinan yang berbunyi: Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
Pasal 143 RUU HMPA mengatur tentang sanksi pidana bagi nikah siri dengan pidana denda paling banyak 6 juta atau kurungan paling lama 6 bulan.
Nikah siri adalah perkawinan yang tidak secara resmi dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

( Cahyo Suyitno) šŸ˜‚

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *