BANGKA TENGAH I Jejakkasus.info – Hari ini pada jumat,26 maret 2021 Kantor BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang mengeluarkan Peta Kawasan Hutan Di Sebagian Kecamatan Sungai Selan.
Tim jejakkasus.info pada tanggal 10 Maret 2021 telah mengirimkan surat resmi kepada kantor BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang untuk menerbitkan Peta Kawasan Hutan Di sebagian kecamatan Sungai Selan,dengan perihal adanya permasalan Batas Wilayah antar Desa di Kecamatan Sungai selan.
Kemudian, pada tanggal 26 Maret 2021 Tim jejakkasus.info kembali mendatangi kantor BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang untuk mengambil Peta Kawasan Hutan di Sebagian Kecamatan Sungai Selan yang dibuat berdasarkan Peta Administratif dari SEKDA yang dikeluarkan 16 Maret 2021.
Menurut Heru Sri Widodo selaku Kasi Pemolaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang mengatakan “Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006 tentang pembentukan 16 Desa dan 6 Kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah yang dioverlaykan dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa di antara 3 Desa yaitu Desa Romadhon, Desa Sarang Mandi dan Kel. Sungai Selan terdapat kawasan hutan produksi (HP) Sungai Sembulan yang sudah ditata batas tahun 1992.
“Kelurahan Sungai Selan paling banyak bersinggungan dengan Hutan Produksi (HP). Sungai Sembulan, kemudian ada juga di Desa Sarang Mandi dan di Desa Romadhon paling sedikit kawasan HP. Sungai Sembulan.” Jelasnya.
Dengan diketahui adanya wilayah kawasan hutan agar tahu dimana letak kawasan hutan untuk memanfaatkan hutan yang dapat dikelola sebagaimana mestinya. (Tim jejakkasus.info Babel)