Tanggamus l Jejakkasus.info –
Wartawan selalu mengedepankan etika dan sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS dan Kode Etik Jurnalistik serta professional.
Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, Namun sungguh sangat disesalkan sekalipun sudah dikedepankan wartawan dalam melaksanakan tugasnya, tidak berarti bagi Security SMA Negeri 1 Air Naningan, Kabupaten Tanggamus Lampung yang terjadi pada Selasa silam. Jumat (12/08/2022).
Ketika Jurnalis Media Online Jejakkasus.info meminta ijin kepada Security yang mengaku Bernama Ade Jaya Alias Dede, dengan tujuan hendak memasuki lingkungan sekolah dan ingin bertemu dengan Kepala sekolah, Security (Dede) mengatakan kalau kepala sekolah sedang tidak ada dan sudah pergi, ucap Dede agak sedikit bergalak tegas dan arogansi.
Dari yang sebelumnya awak media Jejakkasus.info yang sudah ada janji untuk bertemu dengan Kepala Sekolah yaitu Maspandi.
“Saya sudah mendapat ijin dari Kepala Sekolah melalui via telepon pagi tadi bahwa hari ini kami akan ada pertemuan untuk tujuan silaturahmi”,jawab Kabiro Jejakkasus.info Tanggamus.
Kabiro Jejakkasus.info kembali meminta kepada Security (Dede) untuk bertemu dengan Kepala Sekolah dan Rekan Jurnalis yang sebelumnya sudah ada didalam ruangan Kepala Sekolah, namun lagi-lagi Dede terkesan menghalangi dan tidak memberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak sekolah.
Apakah saya sudah diperbolehkan masuk pak security untuk bertemu dengan Kepala Sekolah dan Tim kami yang sudah terlebih dulu masuk yang saat ini sudah diruangan Kepala Sekolah”,tanya Kabiro Jejakkasus.info Tanggamus.
“Kepala sekolah memang sedang tidak ada dan sudah pergi keluar sejak pagi tadi dan didalam ruangan tidak ada dari pihak media yang anda sebutkan”,ujar Security Dede yang terkesan menutup akses agar Jurnalis tidak bisa bertemu atau komunikasi dengan pihak sekolah.
Dari kejadian tersebut Tim Jurnalis menganalisis ada apa dengan Sekolah SMA Negeri 1 Air Naningan dan Apa yang terjadi di Sekolah hingga Security (Dede) terkesan Alergi dengan kedatangan Tim Jurnalis yang terjadi kepada awak media online Jejakkasus.info.
Seperti apa yang di terapkan pihak sekolah kepada Security..? apakah Security ditugaskan untuk menghalangi Jurnalistik agar tidak bisa bertemu dengan kepala sekolah atau pihak sekolah..?
Standard pelayanan terhadap tamu sangat minim dilakukan di SMA Negeri 1 Air Naningan sebagaimana yang dialami oleh Jurnalis Media Online Jejakkasus.info saat mencoba melakukan pertemuan kepada Kepala Sekolah Maspandi. .
Hingga saat ini belum usai dari terjadinya peristiwa yang lakukan oleh Security terhadap Jurnalis, dengan melanjutkan Security (Dede) mengancam dan mencari kediaman Kabiro Jejakkasus.info Tanggamus untuk bertindak pengeroyokan.
Dalam hal peristiwa ini, Security SMA Negeri 1 Air Naningan Ade Jaya Alias Dede dan Pihak sekolah terindikasi melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, Pungkasnya. (Tim 9)