Pringsewu, jejakkasus.info
Kecurigaan mengenai pengelolaan dana hibah dalam program Smart Village di Lampung memicu tuntutan investigasi mendalam. Program yang seharusnya meningkatkan kapasitas aparatur desa ini kini di bawah sorotan karena dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum tertentu. Rabu 15-5-2024
Tim investigasi menemukan bahwa di kabupaten Pringsewu, camat sebagai ketua pelaksana menolak pelaksanaan program tersebut. Hal ini dikarenakan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana. “Kenapa dana hibah tersebut masuk ke rekening pekon, dan kemudian harus ditransfer lagi ke CV yang sudah ditentukan? Ini seharusnya menjadi kewenangan pekon untuk menentukan penggunaan dana tersebut,” ungkap salah satu kepala pekon yang meminta anonimitas.
Menurut temuan investigasi, ada indikasi bahwa alokasi dana telah direkayasa untuk menguntungkan perusahaan tertentu seperti CV Sada Cipta Usaha, CV Bintang Jaya Abadi, CV Karya Muda Makmur. “Anton, camat Pardasuka, menegaskan bahwa struktur pelaksanaan yang seharusnya melibatkan pihak pekon secara langsung, malah melibatkan perusahaan swasta yang telah di tentukan dan kegiatan tersebut tidak jelas kami hanya ditunjuk sebagai ketua pelaksana,”jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023, setiap desa di Lampung menerima bantuan keuangan sebesar 6 juta rupiah sejak 16 Desember 2022. Namun, terdapat kecurigaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan tujuan awalnya.
Tri Haryono, Sekretaris PMD Pringsewu, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menerima tembusan dan banyak keluhan telah disampaikan oleh pekon terkait transfer ulang dana yang mereka terima. “Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pihak camat dan pekon melalui Apdesi untuk melihat juklak dan juknis, dan baru-baru ini kami menyadari adanya pengondisian oleh CV tertentu dalam pelaksanaan program Smart Village,” jelas Tri.
Yohanes Sulistiono dari PMD Provinsi Lampung, ketika dimintai tanggapan, enggan memberikan penjelasan mendetail dan menyarankan untuk mendiskusikannya langsung di kantor. “Mohon maaf, terkait informasi resmi, kami hanya dapat memberikan keterangan langsung di kantor,” kilahnya.
Keterlibatan perusahaan swasta dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas pengelolaan dana publik. Insiden ini menimbulkan keraguan di kalangan pejabat dan warga setempat tentang keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan program pengembangan kapasitas aparatur desa.
Dengan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, kebutuhan akan investigasi lebih lanjut menjadi mendesak untuk memastikan bahwa dana hibah tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan yang benar dalam memajukan aparatur desa sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung masih belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penyelewengan ini.
Bambang