Madiun l Jejakkasus.info – Telah disepakati bersama antara Forkopimda Kota Madiun dengan dua Perguruan Pencak Silat terbesar di Madiun, yakni Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) Tunas Muda terkait peniadaan kegiatan Suroan dan Suran Agung. Kegiatan yang melibatkan banyak pendekar pada bulan Suro diputuskan ditiadakan pada tahun 2021 ini. Ini menjadi tahun kedua tidak ada kegiatan yang melibatkan banyak pendekar dari kedua perguruan tersebut.
Ketua Umum PSHT, R. Moerdjoko H.W mengatakan, jika biasanya menyambut 1 Suro ada tradisi ‘nyekar’ atau ziarah makam ke pendiri atau para leluhur PSHT, tahun ini ditiadakan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan bersama sekaligus dukungan kepada pemerintah dalam rangka memutus penyebaran pandemi Covid-19. Pihaknya akan membuat surat edaran untuk dipedomani bersama.
Senada juga disampaikan Ketua Umum PSHWTM, Agus Wiyono Santoso atau yang akrab disapa Mas Win. Dirinya juga akan membuatkan surat edaran terkait peniadaan kegiatan Suran Agung di masa pandemi Covid-19.
Terkait kegiatan khas Bulan Suro di Kabupaten dan Kota Madiun tahun ini dipastikan ditiadakan, telah dipersiapkan 560 personil gabungan TNI, Polri dan unsur lainnya untuk mengamankan Kota/Kabupaten Madiun selama bulan Suro atau Muharam 1433 Hijriyah untuk setiap daerah jumlah petugas yang disiagakan pun beragam, tergantung kerawanan daerahnya masing-masing.
Peniadaan kegiatan Suroan dan Suran Agung ini selain dari Pusat kedua Perguruan juga dihimbau untuk ditiadakan kegiatan di tingkat ranting se Kota/Kabupaten Madiun. (Limbad/Bagus)