Badung | jejakkasus.info – Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemusnahan barang bukti,berbagai tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(Incracht), sebagai kepala Kejari Badung Dr, Suseno SH.,MH., mengatakan dalam pidana tersebut terdiri dari 229 perkara pidana umum yang telah di putuskan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak november 2023 sampai dengan mei 2024,”tuturnya.
Hal serupa juga di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung,terkait tindak pidana narkotika sebanyak 113 buah dengan nilai Rp. 3.743.696.320.
berupa ganja seberat 4.868.688 gram, tembakau sintetis 62.38 gram,ekstasi 253 gram,dan 698 butir, sabu 1.372 butir, 21 gram kokain, 553.81 gram, hasis 129.26 gram, dan pysiotropics 129.26 gram, dan 82.551 butir.
Barang bukti tersebut akan dimusnahkan beserta barang bukti lainnya berupa handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, baju, tas, alat pengasapan bong, dan barang bukti lainnya,”tegas Dr,Suseno SH., MH.
Sedangkan pada urusan manusia dan harta benda,tindak pidana terhadap keamanan nasional dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya sebanyak 58 perkara dengan BB yang dimusnahkan terdiri dari jam tangan,pakaian,telepon seluler, obat-obatan,dan dukumen,”ucapnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan cerminan keterbukaan terhadap keseriusan Polres Badung dan keterlibatannya dalam penindakaan berbagai tindak pidana,dal acara pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum itu yang turut hadir, Kapolres Badung, Dandim 1611 Badung dan instansi terkait lainnya juga disaksikan puluhan awak media.
Tingkat keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana tersebut di apresiasi Bupati Badung atas kinerja Kejari Badung dengan terbangunnya sinergi antara Kejari dengan pihak Kepolisian merupakan kekuatan gabungan dalam memerangi segala bentuk pelanggaran hukum, sehingga proses hukum dapat berjalan maksimal,dalam pemusnahan barang bukti tersebut dengan sistim cara dibakar menggunakan peralatan mesin, “pungkasnya. {7/6/24}
{Tm red am}