Kejari Badung Proses Hukum WNA Dengan Barang Bukti 1Kilo Kokain

Badung | jejakkasus.info – Pada hari ini Senin tanggal 5 Mei 2025, Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan berkas perkara Nomor : BP/43/III/RES.4.2./2025

Ditresnarkoba atas nama Tersangka JCC dan Tersangka LES, serta perkara Nomor : BP/44/III/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba atas nama tersangka PAF dari Penyidik Polda Bali.
Bahwa Tersangka JCC, Tersangka LES dan tersangka PAF saat dilakukan proses tahap 2 dalam keadaan sehat.

Dan dari hasil pemeriksaan tahap 2, adapun barang bukti yang telah disita antara lain warna abu-abu berisi 10 (sepuluh) buah kemasan plastik warna biru bertuliskan *Angel Delight* dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 637,12 gram brutto yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis Kokaina dan barang penumpang atas nama LES di dalam koper warna abu-abu bertuliskan KANGOL ditemukan 7 (tujuh) buah kemasan plastik warna biru bertuliskan *Angel Delight* dengan beragam rasa berisi serbuk berwarna putih dengan berat total 443,10 gram bruto, yang diduga mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis Kokaina.

Selain itu terdapat 1 (satu) unit smartphone merk Samsung S15 warna hitam, 1 (satu) lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations a.n. JC, 1 (satu) lembar printout boarding pass a.n. JCC dan barang-brang lain milik LES berupa, 1 (satu) unit smartphone merek Samsung S21 warna ungu, 1 (satu) unit smartphone merk Samsung Galaxy A13 warna putih, 1 (satu) lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations a.n. LS, 1 (satu) lembar printout boarding pass a.n. LES serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka antara lain untuk tersangka JCC dan LES disangka melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk tersangka PAF disangka melanggar pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 5 Mei 2025 sampai dengan 25 Mei 2025 terhadap tersangka JCC, tersangka LES dan tersangka PAF bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, dan untuk selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan.

[Amin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *