Kejari Inhil Tidak Propesional Menangani Kasus, Status Tersangka Mantan Bupati Inhil Digugurkan Hakim

Pekanbaru l Jejakkasus.info – Dalam pemantauan media tentang kasus hukum yang di alami mantan bupati Inhil H.indra Muklis Adnan,yang nota bene ditersangkakan dugaan korupsi oleh pihak kejaksaan negeri tembilahan.

Yang hingga sampai oleh tim kuasa hukum IMA,melawan Kejari Inhil dipraperadilan yang ahirnya sampai titik Ahir masa persidangan ke enam kalinya,oleh Hakim tunggal Janner Christiadi Sinaga SH mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan. Status tersangka yang disandang Indra di Kejaksaan Negeri tembilahan pun digugurkan oleh hakim.

“Ini terbukti dengan Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim Janner membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Senin (11/7/2022).yang lalu.

Dan Tampa ragu – ragu Hakim Janner menilai penetapan tersangka Indra Muchlis cacat hukum, sehingga harus dibatalkan. Dan juga penahanan tersangka juga menjadi cacat hukum.

“Sehingga tersangka harus dibebaskan dari tahanan,” tegas Janner.

Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Indra Muchlis Adnan menyampaikan apreasiasi atas putusan yang dijatuhkan hakim PN Tembilahan tersebut.

“Sudah barang tentu Kami mengapresiasi hakim tunggal terkait putusan praperadilan pada hari ini,” ungkap Zainuddin SH, usai sidang putusan Prapid tersebut.

Berdasarkan putusan terkait gugatan praperadilan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim, Zainuddin mengatakan bahwa penetapan tersangka IMA yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri tembilahan dibatalkan.alias cacat hukum.

Ditambahkan, anggota Tim Kuasa Hukum Akmal SH menyebutkan sebagaimana permohonan tim kuasa hukum bahwa dalam penetapan sebagai tersangka ini belum memenuhi syarat yang cukup,tetapi karna semangat pihak Kejari mentersangkakan seseorang ahirnya,kalah telat lah.

“Dan hakim juga menyatakan bahwa penetapan sebagaimana tersangka atas klien kami tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, serta harus adanya kerugian riil negara atas kasus korupsi yang disangkakan kepada klien kami,” jelasnya sangat terang.

Marbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *