Kejari Nisel Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Jejakkasus.info l Nisel, Kejaksaan Negeri Nias Selatan memutuskan untuk menghentikan penuntutan dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka Yohane Wau terhadap korban Adriani Hulu. 06 Juni 2023.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme Keadilan Restorative yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf e Perjak Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada pun kronologis kejadian menurut Kasi Intel, di mana antara tersangka dan saksi korban pada hari hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB, sedang mengikuti acara Famahalo’o (Memanggil seluruh keluarga untuk memberikan nasihat kepada keluarga yang berduka) di Desa Sondregeasi, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan tepatnya di halaman rumah Neti Eli alias Ama Yurnia.

Saksi korban berkesempatan memberikan kata-kata penghiburan untuk keluarga yang berduka, tiba-tiba saksi Dalifaoto Wau alias Ama Meri memotong dan menyanggah perkataan saksi korban, lalu saksi korban menasehatinya.

“Tolong hargailah, karena acara ini acara duka. Kalau acara yang lain sama orang lain mungkin udah rebut,” kata saksi korban sebagaimana disampaikan Kasi Intel.

kemudian saksi Dalifaoto Wau merasa tersinggung dan langsung berdiri dari kursinya. Melihat hal tersebut, saksi korban juga spontan ikut berdiri sambil memegang sebuah gelas yang berisi air. Dan tanpa sengaja air tersebut tumpah mengenai saksi Dalifaoto Wau, saksi Khodasokhi Wau, dan saksi Ledy Wau.

(TZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *