Pesawaran, Lampung – jejakkasus
Pekara Kasus penyalahgunaan dokumen ijazah palsu oleh perangkat desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang diduga telah menerima gaji dari negara, kini tengah menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar hasil pemeriksaan oleh Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dapat memberikan manfaat bagi negara, dengan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktek ilegal ini. Selasa 31-12-2024
Keempat perangkat desa Pekondoh yang menggunakan dokumen ijazah palsu tersebut diduga memperoleh gaji dari negara secara tidak sah. Mereka adalah Sumarno, Adi Susanto (yang memiliki dua ijazah SMP dan MTS), M. Amri (menggunakan ijazah milik Yuwanita asal Pringsewu), dan Nasruddin (menggunakan fotokopi ijazah milik Beni Setiawan, adik kandung Kepala Desa Pekondoh, Firlizani). Keempatnya, yang sebenarnya hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD), berhasil menjadi perangkat desa dengan menempuh pendidikan Paket C (setara SMA), namun dengan cara mendaur ulang fotokopi ijazah milik orang lain.
Masyarakat setempat melaporkan masalah ini kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, berharap agar kasus ini diproses sesuai hukum. Mereka menuntut agar Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, bertanggung jawab atas dugaan rekayasa yang terjadi, termasuk mengembalikan gaji yang telah diterima oleh keempat perangkat desa tersebut ke kas negara, karena gaji yang diterima tidak sah dan diperoleh melalui tindakan penipuan.
Pemerintah melalui program pendidikan minimal SMA untuk perangkat desa seharusnya dapat menciptakan calon pemimpin yang berkualitas dan dapat dipercaya. Namun, dengan adanya penyalahgunaan dokumen seperti ini, yang melibatkan keluarga Kepala Desa, masyarakat merasa dirugikan, dan proses hukum harus segera diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.
Masyarakat mengharapkan agar pihak kejaksaan dapat mengusut tuntas kasus ini, memberikan sanksi tegas kepada yang terlibat, dan memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan anggaran negara yang dapat merugikan kepentingan umum.
Tim.