Pringsewu, Jejakkasus.info
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu secara resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan tersangka WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode 2020 hingga 2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pelimpahan tersebut dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2024 oleh Penuntut Umum Kejari Pringsewu.
Kepala Kejari Pringsewu menyatakan bahwa pelimpahan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 137 juncto Pasal 139 juncto Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Berkas perkara ini dilimpahkan setelah kami menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan siap untuk disidangkan,” ungkap Kepala Kejari. Sesuai prosedur, pelimpahan ini dilakukan tujuh hari setelah Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum pada tanggal 14 Agustus 2024.
Dalam pelimpahan ini, Penuntut Umum Kejari Pringsewu juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan hari sidang dan menerbitkan penetapan status penahanan rutan terhadap tersangka WJS selama proses persidangan berlangsung. Penuntut Umum berpedoman pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (1) KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan terdakwa oleh Majelis Hakim selama persidangan.
Surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum menggunakan dakwaan subsidiaritas, yaitu dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan tersebut, WJS diduga melakukan penyimpangan dalam penetapan BPHTB Waris yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000.
Penuntut Umum menguraikan bahwa perbuatan tersangka WJS terjadi selama periode 2020 hingga 2023, ketika ia menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menetapkan nilai BPHTB Waris yang lebih rendah dari seharusnya, sehingga pajak yang dibayarkan oleh pihak yang seharusnya menjadi lebih kecil. Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Pringsewu menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah langkah maju dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pringsewu. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala Kejari.
Dengan pelimpahan perkara ini, proses persidangan di Pengadilan Tipikor diharapkan segera dimulai setelah Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang. Penuntut Umum Kejari Pringsewu siap mengikuti seluruh proses persidangan dan akan menghadirkan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan yang telah disusun. Kepala Kejari juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat agar proses hukum berjalan transparan.
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah menjadi perhatian publik. Kejari Pringsewu berupaya untuk menindak tegas para pelaku korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara. “Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pejabat untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi,” pungkas Kepala Kejari.
Proses hukum terhadap WJS ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjadi contoh bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi. Kejari Pringsewu akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Proses persidangan ini juga akan menjadi perhatian bagi masyarakat Pringsewu, yang mengharapkan agar keadilan ditegakkan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang diharapkan dapat segera menetapkan jadwal sidang dan mengawal proses ini hingga tuntas. Kepala Kejari Pringsewu menegaskan, “Kejaksaan akan tetap konsisten dalam penegakan hukum, dan kami memastikan tidak ada yang kebal hukum dalam kasus ini.”
Dengan pelimpahan ini, masyarakat menantikan proses persidangan yang adil dan transparan demi terwujudnya keadilan dan kebenaran hukum di Kabupaten Pringsewu.
Bambang
Penulis : Bambang hartono
Editor : Bambang hartono
Sumber Berita : Kejaksaan Negeri Pringsewu